Pasuruan, Jum’at 05 Agustus 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Semakin maraknya kasus pencabulan khususnya di Jawa Timur pada anak- anak. Definisi anak disini seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga anak yang masih dalam kandungan termasuk juga seseorang yang sudah kawin namun belum berusia 18 tahun.
Dan berdasar pada surat telegram Kapolda Jatim Nomor: STR/881/VII/PAM.3.3/2022, tanggal 20 Juli 2022 tentang pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak guna mencegah dan menangani kasus pencabulan.
Tujuan dibentuknya satgas ini untuk melindungi segala kegiatan dan menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan instansi, stakeholder terkait dan masyarakat untuk bersama-sama mendampingi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Pasuruan.
Terkait hal tersebut maka di bentuklah dan di Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) yang juga didampingi Kapolres Pasuruan Kota AKBP. R.M Jauhari S.H S.I.K. M.Si di ruang Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota.
Peresmian PPA juga dihadiri oleh ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail M. Hasan, jajaran Forkopimda, dinas terkait, tokoh agama, perwakilan disabilitas dan lain- lainnya.
Jauhari dihadapan awak media menyatakan, pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak ini untuk mengantisipasi tindak pidana dan tindak kekerasan di Kota Pasuruan. Harapannya masyarakat bisa terakomodir dan bisa melaporkan tindak pidana yang terjadi.
“Ada nomer handphone hotline yang bisa dihubungi jika terjadi tindak pidana dimasyarakat dengan nomer 0812 3386 4606,” katanya. Jum’at (05/08/2022).
Menurut Kapolresta ada beberapa tindak kekerasan yang bisa dilaporkan jika dialami oleh masyarakat, antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan seksual non fisik dan juga kekerasan ekonomi.
“Dengan terbentuknya satgas PPA Kota Pasuruan ini, masyarakat bisa melaporkan apabila ada tindak pidana dan juga tindakan kekerasan yang terjadi,” harapnya.
Dari data yang tim liputan dapatkan dari kasus UPPA Satreskrim Polresta diantaranya pembuangan bayi, pencabulan terhadap anak dibawah umur, KDRT, perzinahan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Dimana dari tahun 2020 sampai 2022 untuk kasus persetubuhan anak-anak mengalami penurunan 50 persen. Tahun 2020 ada 11 kasus di tahun 2021 ada 8 kasus dan pada tahun 2022 mulai Januari – Juli 4 kasus.
Sementara untuk pencabulan anak tahun 2020 ada 2 kasus dan di tahun 2021 menjadi 4 kasus naik 50 persen, untuk tahun 2022 kembali naik menjadi 7 kasus dengan prosentase kasus tahun 2021 – 2022 naik 42 kasus. Penganiayaan anak naik 60 persen, dimana tahun 2020 ada 1 kasus di tahun 2021 -2022 menjadi 3 kasus.
Untuk penelantaran anak dari tahun 2020 – 2022 terjadi 1 kasus, untuk KDRT mengalami penurunan dimana tahun 2020 ada 13 kasus di tahun 2021 ada 12 kasus, jadi turun 7,6 persen dan di tahun 2022 turun lagi menjadi 5 kasus turun menjadi 58,3 persen.