Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Selasa 31 Agustus 2021
Ramapati Pasuruan– Kurang lebih 1,5 tahun sudah anak-anak tidak pernah merasakan pembelajaran dibangku sekolah akibat pandemi covid-19.
Dengan semakin menurun dan membaiknya situasi penyebaran covid-19 di beberapa wilayah, khususnya di Kota Pasuruan dan di pertegas melalui surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan nomor: 420/1682.1/423.102/2021. tertanggal 13 Agustus 2021 perihal ketentuan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) tahun 2021 dan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri dimana Kota Pasuruan perhari ini sudah turun ke level II.
Berdasarkan situasi yang semakin membaik maka Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal.1 September 2021.
” Untuk PTMT dalam seminggu masih menggunakan 30 persen, siswa itu cuma masuk 2 kali saja seminggu,”. kata Kadis P&K.
Kalau hasil evaluasinya bagus maka dilanjutkan atau ditingkatkan menjadi 50 persen jadi bisa separuh dari siswa bisa tatap muka dan untuk harinya bisa jadi 3 hari dalam seminggu,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Mualif Arif, S.Sos. menjelaskan untuk jam pelajarannya 6 jam pelajaran 1 jam pelajaran 30 menit jadi efektifnya hanya 3 jam kecuali hari jum’at 4 jam pelajaran jadi efektifnya cuma 2 jam pelajaran.
” Untuk masa uji coba ini 1 minggu sampai 2 minggu kita evaluasi kalau bagus langsung 50 persen,” ujarnya.
Perlu diketahui setiap sekolah yang akan melaksanakan PTMT diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dimana untuk Kantin tidak boleh buka, setiap siswa harus bawa bekal sendiri, istirahatnya didalam kelas, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Sementara itu untuk pembelajaran hibrid atau layanan pendidikan PJJ atau online dan tatap muka ada opsi yang bisa dipilih jadi kalau ada orang tua siswa ada yang masih ragu untuk menyekolahkan secara tatap muka tetap bisa daring dan tetap dilayani oleh sekolah jika masih ragu memasukkan putra putrinya.
” Jadi harus mengetahui orang tua untuk memberikan pernyataan,” ujar pak ayik panggilan akrapnya. (Aga)