Pasuruan, Selasa 31 Mei 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Banyaknya bangunan liar yang berdiri atau dibangun di atas sungai/ saluran/ selokan/ parit pengairan dan drainase langsung atau tidak langsung di wilayah Kota Pasuruan, serta adanya keluhan warga yang mana keberadaan bangunan tersebut sering menimbulkan banjir dikala musim hujan menjadi perhatian serius Pemkot Pasuruan.
Hal tersebut juga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung paragraf ke- 9 tentang persyaratan lingkungan Pasal 26 ayat 3 yang berbunyi Setiap bangunan langsung atau tidak langsung tidak
diperbolehkan di bangun/berada diatas sungai/saluran/selokan/parit pengairan dan drainase
Pemerintah Kota.
Saat di konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kabid. Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD) Wahyudi, mengakui kalau di Kota Pasuruan ini banyak sekali bangunan yang berada diatas sungai dan hal tersebut jelas melanggar peraturan.
“Sudah ada rencana kegiatan pendataan terkait saluran aset kota dan akan kami sosialisasi ke masing-masing Kelurahan,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Dari hasil pantauan tim liputan ramapati dilapangan memang terdapat beberapa aliran sungai atau selokan dan drainase baik milik Provinsi ataupun Pemkot yang dibuat bangunan baik langsung ataupun tidak langsung yang perlu adanya pendataan.
Karena hal tersebut tentu menyalahi peraturan daerah dan sekaligus bisa menghambat aliran air sehingga sering menimbulkan banjir. Malah Pemprov Jatim melalui Dinas PU Sumber Daya Air juga telah memasang plakat dibeberapa titik aliran sungai di wilayah Kota Pasuruan.
Permasalah ini juga sering jadi topik permasalahan di group WA, seperti di salah satu Group ‘Info Sekitar Krapyakrejo’ ada yang coment atau berpendapat.
“Masalahnya 1 orang bangun diatas sungai atau mepet jalan tidak ditegur, jadi merasa diijinkan/dibolehkan dan merasa tidak bersalah akhirnya tetangganya bangun juga. Lama-lama 1 atau 2 tahun kedepan sungai yang ke selatan penuh dengan bangunan,” ujar salah satu warga.
Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma,SH saat dikonfirmasi menjelaskan terkait permasalah melalui group WA tersebut.
Menurut Alifah mereka yg mendirikan bangunan permanen di atas tanah/lahan/sungai yg tidak menjadi haknya sebagaimana SHM adalah hal yang tidak dibenarkan tanpa menunggu ditegur.
“Kami sudah monev pasca banjir dengan PUPR, perihal bangunan liar tersebut adalah salah satu faktor penyebabnya, dan untuk penertiban kelurahan tidak bisa sendiri jadi harus ada tim dari PUPR, DPRKP Perijinan/DPMPTSP, SATPOL-PP, Kecamatan , Tokoh Masyarakat, Lembaga masyarakat. RW dan RT seluruhnya harus dilibatkan bersama, namun demikian kami berterima kasih atas saran masukan guna perbaikan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Semoga dengan proses pendataan yang akan dilakukan oleh pihak PUPR dengan melibatkan Kelurahan, permasalahan banjir karena adanya bangunan liar yang menjamur diatas sungai/ saluran/selokan/parit pengairan dan drainase bisa segera di atasi.