Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Siapa yang sampai sekarang masih menyimpan uang pecahan Rp 10 ribuan tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memiliki gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, saat ini uang tersebut tidak berlaku lagi.
Dicuplik dari Antaranews.com, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (03/10/2024) mengatakan, uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya.
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.
Jadi untuk masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp 10 ribuan tahun emisi 2005 berwarna ungu terang bisa dikoleksi karena uang tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi.