Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Selasa 27 Juli 2021
Pembagian BST di Kelurahan Krapyakrejo
Ramapati Pasuruan- Dampak belum meredanya penyebaran Covid-19 di Indonesia, yang berakibat pada sektor perekonomian melemah dan yang terdampak imbas dengan adanya berbagai aturan adalah masyarakat yang notabene sulit mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial bertindak untuk membantu dan mengurangi beban masyarakat yang semakin terhimpit dengan mengeluarkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak covid-19 dengan program BST ( Bantuan Sosial Tunai ) yang bekerjasama dengan Post Indonesia.
Di Kota Pasuruan sendiri penyaluran BST kepada masyarakat secara serentak di mulai hari ini, Selasa (27/7/2021) yang pelaksanaannya di atur oleh kelurahan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Hery Dwi Sujadmiko, S.Sos, M.M, melalui salah satu stafnya mengatakan untuk penerima BST periode ini total kurang lebih 19 ribuan dan ini sudah berkurang sekitar seribuan KPM dibandingkan periode sebelumnya.
” Untuk periode ini ada beberapa warga yang tidak kembali menerima bantuan BST dari Kemensos, mungkin dari data yang diajukan kembali kepusat dianggap sudah mampu atau alasan lainnya itu yang memutuskan pusat mas, sementara di daerah cuma menjalankan sesuai prosedur dilapangan, ” ujarnya.
Sementara itu pelaksanaan penyaluran di setiap Kelurahan di jadwal sesuai quota yang ada, ada yang dalam 1 hari cuma untuk 2 RW ada yang per RW separuh-paruh, ada yang dijadwal sampai hari Sabtu depan seperti di Kelurahan Purworejo, semua di atur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Sesuai undangan yang diterima oleh setiap KPM yang berisi pemberitahuan pengambilan pada hari, tanggal, tempat dan jam yang telah ditentukan, ditujukan kepada nama yang sudah tertulis beserta alamat lengkap dinyatakan berhak memperoleh Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 senilai Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk persyaratan pengambilan harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli selanjutnya menjaga protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan), penggunaan dana BST 2021 untuk kebutuhan pangan/sembako tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras dan narkoba point berikutnya penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun terakhir jika ada pemotongan dana BST oleh petugas Kantor Pos bisa melaporkan kenomor yang tertera di kertas undangan.
Dibagian bawah tertuliskan Tahap 5 dan 6 yang disebelahnya ada nomor NIK serta nilai rupiah yang tercantum sebesar Rp. 600.000,- semoga bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat khususnya bagi yang terdampak adanya pemberlakuan dimasa pandemi Covid-19. (Aga)