BBM Non Subsidi Resmi Naik Per 1 September 2023

Pasuruan, Jum’at 1 September 2023

Antrian mengular di SPBU 54.671.45 jalan Soekarno Hatta, dan banyak pengendara memilih mengisi di barisan khusus BBM bersubsidi akibat kenaikan harga BBM non subsidi. (foto: angga ramapati)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasururuan — Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi mulai 1 September 2023 ini pukul 00.00 WIB.

Setidaknya terdapat empat jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni, RON 92 Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Dwi Hardono Ketua Koordinator Hiswana Migas Wilayah Pasuruan saat dikonfirmasi menyatakan untuk per tanggal 1 September 2023 mulai pukul 00.00 WIB PT. Pertamina (persero) resmi menaikkan harga BBM non subsidi
Seperti BBM RON 92 atau Pertamax naik menjadi Rp 13.300/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter.

Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter pada periode Agustus 2023.

Untuk harga Dexlite per 1 September 2023 di banderol Rp 16.350 per liter, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter. Adapun harga Pertamina DEX mulai 1 September dijual sebesar Rp 16.900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.350 per liter 8pada Agustus 2023.

“Sesuai regulasi dari PT Pertamina, per satu September melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak non subsidi, sementara untuk BBM bersubsidi Pertalite tidak mengalami perubahan, tetap harga lama sepuluh ribu perliternya,” ujarnya.

Untuk memastikan terkait kenaikan harga BBM non subsidi per 1 September, tim liputan ramapati melakukan kroscek ke petugas SPBU 54.671.45 di jalan Soekarno Hatta. Dan petugas disana membenarkan terkait kenaikan harga BBM non subsidi mulai 1 September 2023.

” Iya, mulai tadi malam pukul nol- nol untuk harga BBM non subsidi mengalami kenaikan. Untuk daftar harga di sign board SPBU itu belum di ganti,” ungkap salah satu petugas SPBU.

Dikutib dari CNBC Indonesia “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” bunyi pengumuman resmi Pertamina, Kamis malam (31/8/2023).