Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Bulan suci ramadan 1445 H di tahun 2024 M tinggal menghitung hari saja. Di bulan yang penuh berkah dan maghfiroh ini seluruh ummat islam akan melaksanakan puasa selama 1 bulan penuh.
Terkait hal tersebut Wali Kota Pasuruan membuat seruan bersama dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan tentang panduan penyelenggaraan ibadah/kegiatan dibulan suci ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Seruan bersama tersebut tertuang dalam surat Nomor: 400/447/423.012/2024, dan Nomor: 07/DP.MUI-KOPAS/III/2024.
Dalam seruan bersama ini Wali Kota Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Pasuruan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memperbanyak kegiatan keagamaan dan sosial dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama. Bagi yang tidak berpuasa hendaknya menghormati yang berpuasa.
Selain itu untuk yang membuka usaha jasa pangan di siang hari di bulan ramadan, hendaknya dilakukan secara tertutup. Bilyard, warnet, play station, game online, bioskop dan tempat hiburan ditutup selama bulan ramadan.
Dilarang membuat, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan kecuali dengan ijin aparat kepolisian. Penggunaan pengeras suara di Masjid/Musholla atau Langgar berakhir pukul 21.00 WIB.
Saat membangunkan warga untuk makan sahur sebaiknya dilakukan mulai pukul 03.00 WIB.
Saat penetapan 1 ramadan dan 1 syawal 1445 H terdapat perbedaan, maka masing- masing pihak saling menghormati dan tidak mempertentangkan.
Saat mengumandangkan takbir tidak diperkenankan menggunakan mobil, bis dan truk. Dan tetap menjaga kebersihan, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat selama bulan suci ramadan dan perayaan Idul Fitri. Apabila mengabaikan beberapa point seruan bersama ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.