Pasuruan, Senin 28 Maret 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan– Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup di daerah. Salah satu kriteria yang digunakan untuk mengukur IKLH adalah Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diukur berdasarkan parameter SO² dan NO²
Di Indonesia, konsep IKU telah digunakan sejak tahun 2011 sebagai salah satu komponen penyusun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 bahwa kebijakan pengelolaan kualitas lingkungan hidup yang salah satunya diarahkan pada peningkatan Indeks Kualitas Udara (IKU). Organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam mewujudkan peningkatan kualitas udara dan merupakan salah satu indikator kerja utama sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Pasuruan (DLHKP).
Menurut Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Samsul Rizal melalui Kabid. Analisis Dampak Lingkungan Andik Purwanto menyatakan Kegiatan pemantauan dan pelaporan kualitas udara di wilayah Kota Pasuruan mempunyai tujuan antara lain; Adanya informasi kualitas udara di Kota Pasuruan dan diketahuinya Nilai Indeks Kualitas Udara Kota Pasuruan.
“Pemantauan Kualitas Udara ada pada 4 (Empat) area di Kota Pasuruan, yaitu area industri, area padat transportasi (jalan utama yang lalu lintasnya padat), area pemukiman (urban background) dan area perkantoran (area yang tidak terpengaruh langsung transportasi). Untuk titik pantaunya terdiri dari 16 Titik yang tersebar di 4 (empat) fokus area kegiatan dengan pengambilan sampel sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun,” katanya. Senin (28/3/2022).
Andik menuturkan, pemantauan kualitas udara di Kota Pasuruan tahun 2021 dengan menggunakan metode Passive Sampler yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan, DLH Provinsi Jawa Timur dan KLHK.
“Tahun 2021 nilai IKU Kota Pasuruan sebesar 76,45 atau mengalami peningkatan sebesar 0,13 dari IKU Tahun 2020 yaitu sebesar 76,32. Peningkatan nilai IKU disebabkan oleh meningkatnya jumlah titik pemantauan udara yang sebelumnya di Tahun 2020 sebanyak 4 (empat) titik menjadi 16 (enam belas) titik di Tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya diawal tahun 2022 Passive Sampler di pasang selama 14 hari mulai tanggal 17 Maret sampai 31 Maret 2022, setelah 14 hari alat Passive Sampler tersebut kemudian di ambil yang selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengecekan sehingga akan diketemukan berapa nilai IKU di Kota Pasuruan di semester pertama tahun 2022.
“Jadi setelah 14 hari alat yang kita pasang ditiang-tiang itu kita ambil, untuk selanjutnya akan dilakukan tes dilaboratorium di Surabaya sehingga nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) untuk semester pertama di tahun 2022 diketahui. Apakah mengalami peningkatan atau penurunan IKU dibandingkan tahun 2021,” imbuhnya.
Dari data yang didapat tim liputan Ramapati ada beberapa titik di Kota Pasuruan yang terpasang alat Passive Sampler, antara lain; Kantor Upt. Pasar Mebel Bukir, PT. Boma Bisma Indra, depan pabrik AIDA, Terminal Untung Suropati, Terminal Wisata, jalan Ahmad Yani, Perumahan Bugul Permai, Lapangan Rusunawa Tambaan, Lapangan Perum. Pesona Candi 3, Kantor Pemkot Pasuruan, Kelurahan Petahunan, Dinas Pertanian dan lainnya. Dari data yang didapat tim liputan Ramapati ada beberapa titik di Kota Pasuruan yang terpasang alat Passive Sampler, antara lain; Kantor Upt. Pasar Mebel Bukir, PT. Boma Bisma Indra, depan pabrik AIDA, Terminal Untung Suropati, Terminal Wisata, jalan Ahmad Yani, Perumahan Bugul Permai, Lapangan Rusunawa Tambaan, Lapangan Perum. Pesona Candi 3, Kantor Pemkot Pasuruan, Kelurahan Petahunan, Dinas Pertanian dan lainnya.