Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Rabu 22 September 2021
Ramapati Pasuruan– Kegiatan Bimtek keamanan pangan bagi UMKM pangan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan juga instruksi Presiden RI no. 3 tahun 2017 tentang peningkatan dan efektifitas pengawasan obat dan makanan.
Dimana dalam regulasi tersebut dinyatakan adanya pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota dalam pengawasan pangan yang beredar.
Terkait pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga diamanahkan bahwa pemerintah di tingkat Kabupaten dan Kota memeliki kewenangan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk industri rumah tangga yang beredar.
Menurut Kadinkes Sherly Marlena dalam laporannya mengatakan pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga memiliki izin produksi sesuai ketentuan yang berlaku. Meningkatkan keamanan dan mutu produk industri rumah tangga yang beredar dimasyarakat melalui efektifitas pengawasan pre- market sehingga bisa bersaing dipasar moderen baik domistik maupun internasional.
Kegiatan Bimtek di buka langsung Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) dan dihadiri Kepala OPD terkait, Camat, Lurah dan pelaku UMKM pangan berjumlah 90 orang yang diselenggarakan si Valencia Bakery Cafe and Resto yang dihadirk oleh 120 undangan. Rabu (22/09/2021).
” Kegiatan ini sudah memenuhi standart protokol kesehatan pencegahan covid-19, dimana seluruh undangan yang hadir wajib menggunakan masker,” kata sherly.
Lebih lanjut Kadinkes mengatakan saat ini di Kota Pasuruan yang sudah terdaftar sebanyak 376 industri rumah tangga pangan.
” Untuk yang berijin PIRT ( pangan industri rumah tangga ) dengan jumlah nomor sertifikat sebanyak 1042 dan jumlah ini setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan,” imbuhnya.
Untuk persyaratan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SP-PIRT ) bagi pelaku usaha harua memenuhi persyaratan antara lain, mengikuti bimtek keamanan pangan atau penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60 dan pada saat peninjauan sarana produksi pangan telah sesuai dengan jenis pangan yang didaftarkan sesuai regulasi yang berlaku.
Terakhir dr. Sherly mengatakan sangat bahagian dan bangga sekali karena pelaku UMKM pangan yang mengikuti bimtek hari ini bisa mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Pasuruan.
” Perlu Bapak dan Ibu ketahui bahwa Gus Ipul ini merupakan Top Mentor UMKM seperti yang disampaikan Ibu Gubenur Jatim saat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan,” pungkasnya.
Dalam arahannya kepada peserta bimtek Gus Ipul mengatakan Kota Pasuruan bisa seperti sekarang ini berkat peran serta UMKM, koperasi, industri, pengusaha dll. Dulu bung Karno juga mengatakan Food Is People, pangan itu adalah senjata, senjata yang cukup efektif dimasa yang akan datang.
” Negara yang menang itu bukan yang menguasai senjata tapi Negara yang memiliki strategi dalam rangka memenuhi pangan warganya dan selebihnya dikirim kenegara lainnya,” ujarnya.
Sebagai mana dalam UUD’45 pangan ini menjadi bagian penting yang harus disediakan oleh negara dimana negara wajib menyiapkan atau mencukupi ketersediaan pangan, selanjutnya harus terjangkau atau produk UMKM yang terjangkau dan berikutnya Pemenuhan kebutuhan atau konsumsi pangan yang cukup.
” Kita harus menyediakan bahan pangan dan harganya harus terjangkau selanjutnya adanya pemenuhan konsumsi pangan yang cukup,” ujar Gus Ipul.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
” Pemenuhan pangan yang aman dan terjangkau. Dan sesuai kebutuhan itu adalah hak asasi manusia,” lanjutnya.
Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan saerah sebagaimana telah beberaoa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang no. 9 tahun 2015 dinyatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten dan Kota melaksanakan antara lain, penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga dan pengawasan post market produk makanan minuman industri rumah tangga
“Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 pasal 43 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri pangan rumah tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga yang diterbitkan oleh Bupati atau Walikota,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan paparan oleh narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya. (Aga)