Diberi Surat Peringatan, Gerobak di Sepanjang Pelabuhan di Deadline Tanggal 17 Maret 2023.

Pasuruan, Selasa 14 Maret 2023

Satuan Polisi Pamong Praja di dampingi staf dari Kelurahan Panggungrejo menempelkan surat peringatan pada puluhan rombong yang berjejer disepanjang pelabuhan Kota Pasuruan. (Foto: Angga Ramapati)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Setelah beberapa kali melakukan sosialisasi baik secara langsung ataupun melalui surat edaran dari kelurahan masing-masing kepada PKL di kawasan sepanjang pelabuhan. Serta perpanjangan waktu terhitung sejak awal bulan Februari sampai awal bulan Maret dan hingga saat ini.

Pemilik gerobak yang berjejer di sepanjang pelabuhan yang telah berkometmen untuk memindahkan rombongnya setelah berjualan dimalam harinya, ternyata sampai saat ini gerobak-gerobak yang di kawasan pelabuhan masih belum dipindah/tidak mengindahkan kesepakatan. Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja memberikan surat peringatan yang ditempelkan di rombong dan ada yang diserahkan secara langsung ke pemilik gerobak.

Beberapa pemilik gerobak beralasan tidak dipindahnya rombong mereka karena belum dapat tempat memarkirkan rombongnya ada juga yang beralasan karena masih musim hujan tanah tempat memarkirkan gerobaknya sek alot dan juga beralasan masih belum ada rodanya dan lain-lain.

Dalam surat peringatan kepada pemilik barang yang ditanda tangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan selaku Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Nur Fadholi, SH, MM bertuliskan:

‘Terhitung mulai hari ini, Selasa tanggal 14 Maret 2023 diharap memindahkan rombong/gerobak/meja kusi atau barang lainnya dari atas trotoar/bahu jalan sepanjang jalan Pelabuhan dalam waktu 3×24 jam dan tenggang waktu terakhir sampai tanggal 17 Maret 2023. Apabila pada pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 masih didapati rombong/gerobak/meja kursi atau barang lainnya berada ditempat tersebut maka petugas akan melakukan penertiban dan pengamanan sebagaimana mestinya.

Lurah Panggungrejo Subhan Muzakkir, SE mengatakan kalau pihaknya sudah 3 kali memberikan surat edaran terkait pengosongan dikawasan pelabuhan dari rombong PKL.

“Kami sudah ketiga kalinya memberikan surat edaran terkait pemindahan rombong PKL ini, tujuannya untuk mensukseskan program pemerintah menuju Kota Madinah,” ujarnya.

Menurut Subhan rombong-rombong ini harus ditertibkan supaya terlihat rapi, indah dan otomatis nanti meningkatkan ekonomi masyarakat. Ditanya kendala apa yang membuat PKL ini sulit untuk memindahkan gerobaknya, Subhan menyatakan karena tidak ada rodanya, juga mungkin sudah terlalu lama mereka disana dan juga actionnya yang terlambat.

“Dengan sosialisasi dan peringatan dari Satpol PP ini, para pemilik rombong bisa sesegera mungkin memindahkan gerobaknya sebelum tanggal yang ditentukan,” harapnya.