Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3934/C/DS.00.02/2024 pada tanggal 6 Mei 2024 tentang Penandatanganan Komitmen Dukungan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Pemkot Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) menggelar Penandatanganan Komitmen dukungan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel tahun 2024 bertempat di Aula Dispendikbud, Selasa (28/05/2024).
Komitmen dukungan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel ini ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Kepolisian Resort Pasuruan Kota, perwakilan inspektorat, perwakilan ketua PWI, perwakilan Dinsos, perwakilan dispendukcapil, ketua dewan pendidikan, ketua PGRI, Sekretaris Dispendikbud, dan seluruh Kepala Sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP Negeri se- Kota Pasuruan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Lucky Danardono menyampaikan Dispendikbud Kota Pasuruan pada tahun ini telah melakukan evaluasi atas penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Hal tersebut menurut Lucky telah dituangkan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tahun pelajaran 2024/2025.
” Semenjak tahun dua ribu dua dua PPDB di Kota Pasuruan untuk jenjang SMPN telah menggunakan dua tahap, yaitu tahap satu jalur afirmasi dan prestasi, dan tahap kedua jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua,” ujarnya.
Menurut Lucky dari penetapan tahapan tersebut ternyata menghasilkan proses yang lebih baik karena bisa mengurangi kepadatan pendaftaran pada satu waktu.
Disisi yang lain Dispendikbud tetap melakukan peningkatan pelayanan dengan melakukan evaluasi dan memperbaiki syarat PPDB. Seperti merubah pilihan sekolah pada tahap 1 jalur afirmasi dan prestasi yang semula 2 sekolah menjadi 1 sekolah.
Tujuaannya menurut Lucky untuk memberikan ketetapan kepada masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah pada tahap 1 sehingga pagu sekolah tidak terbuang.
“Berdasarkan fakta di lapangan PPDB dua ribu dua tiga pada tahap pertama dengan dua pilihan sekolah masih membuat bimbang. Ada yang juga hanya coba- coba sehingga bisa merugikan sekolah, dan itu mengurangi kesempatan pendaftar lain yang serius melakukan pendaftaran,” ungkapnya.
Dari perubahan ini Lucky berharap dapat meningkatkan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat dalam memperoleh hak pendidikan.
” Dinas berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengajak seluruh sekolah agar terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan agar meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menitipkan putra putrinya untuk menempuh pendidikan di sekolah yang dituju,” pungkasnya.