Dispendikbud Kota Pasuruan Keluarkan Ketentuan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala PAUD Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta se Kota Pasuruan.

Pelaksanaan pondok ramadan menjadi pelajaran tambahan selama pembelajaran pada bulan ramadan. (foto: istimewa)

Surat ederan tersebut bernomor: 400.3.5.3/0623/423.102/2024 tertanggal 7 Maret 2024 perihal ketentuan pembelajaran selama bulan ramadan tahun 2024 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Lucky Danardono.

Dalam surat tersebut berisi beberapa point yang harus dilakukan dalam bulan puasa ramadan diantaranya; waktu jam pembelajaran efektif yaitu 25 menit bagi PAUD dan SD, 30 menit untuk SMP setiap jam pembelajaran tatap muka.

Berikutnya masuk sekolah mulai pukul 07.30 WIB bagi seluruh jenjang pendidikan, untuk libur awal puasa dimulai pada tanggal 13 sampai 14 Maret 2024 dan masuk kembali pada tanggal 15 Maret 2024.

Untuk libur Hari Raya Idul Fitri dimulai tanggal 8 April sampai 17 April 2024 dan masuk ke sekolah pada tanggal 18 April 2024.

Untuk pembelajaran pada bulan ramadan juga ditambah dengan penugasan kegiatan keagamaan lainnya, seperti pondok ramadan, pemantauan ibadah harian dan kegiatan pengajian.

Point terakhir dalam surat tersebut menyebutkan agar setiap satuan pendidikan mengarahkan orang tua seluruh peserta didik agar ikut memantau kegiatan yang dilakukan selama berada di rumah.