Dispendikbud Kota Pasuruan Tindaklanjuti Edaran Walikota Tentang Bahaya Konsumsi “Chiki Ngebul”.

Pasuruan, Jum’at 20 Januari 2023

Jajanan Chiki Ngebol yang banyak disukai anak-anak ini ternyata sangat berbahaya dikonsumsi. (Foto) istimewa

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Wali Kota Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.51/U1A/423.104/2023 Tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji di Kota Pasuruan tertanggal 17 Januari 2023.

Dalam edaran ini menitikberatkan kewaspadaan bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau “chiki ngebul”, dan diperlukan langkahlangkah pencegahan terhadap kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat mengkonsumsi nitrogen cair tersebut.

Dengan mengkonsumsi chiki ngebul dalam jangka panjang dapat menyebabkan masaiah kesehatan. Diantaranya radang dingin, iuka bakar atau coid
burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan organ internal.

Untuk mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, maka
disampaikan beberapa hal sebagai berikut: bagi Perangkat Daerah agar memberikan edukasi kepada masyarakat, sekolah-sekolah, dan anak-anak terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro agar memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap
bahaya nitrogen cair terhadap produk pangan siap saji serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk
memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan
orang tua/waii murid terhadap bahaya konsumsi jajanan chiki ngebul. untuk Rumah Sakit dan Puskesmas agar meiakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan melaporkan apabila terjadi
Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen
cair.

Menindaklanjuti Edaran Walikota tersebut Langkah cepat langsung dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Sekolah mulai tingkat TK/SD/SMP Negeri Swasta se Kota Pasuruan Nomor: 420/099/423.102/2023 tertangal 18 Januari 2023 yang berisi himbauan agar peserta didik dilarang membeli jajanan “Chiki Ngebul” di lingkungan ataupun diluar lingkungan sekolah, mengutamakan pembelian makanan dikantin atau membawa bekal dari rumah.

Berikutnya menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan sekolah demi kesehatan seluruh warga satuan pendidikan dan agar orangtua, guru dan masyarakat turut mengawasi jajanan yang dikonsumsi oleh peserta didik serta melaporkan kepada pihak terkait apabila ada pedagang yang menjajakan chiki ngebul.