Focus Group Discussion Bersama BPJAMSOSTEK, Gus Ipul: ASN dan Semua Mitra Pemkot Wajib Terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Senin 20 September 2021

Wali Kota Pasuruan menyerahkan secara simbolis manfaat beasiswa pendidikan anak dari BPJAMSOSTEK.

Ramapati Pasuruan- BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang sudah berganti nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Pasuruan yang dibingkai dalam acara Focus Group Discussion yang mengambil tema optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bertempat di Hotel Horison. Senin (20/09/2021).

Kegiatan ini dibuka langsung Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di hadiri Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pasuruan, Asisten, Kepala OPD terkait dan Camat se Kota Pasuruan.

Sebelum acara dilanjutkan keacara laporan kepala BP JAMSOSTEK dan arahan Wali Kota Pasuruan, BP JAMSOSTEK menyerahkan secara simbolis, Pertama simbolis kepesertaan dari Bank BNI yang telah memberikan CSR perlindungan pekerja rentan kepada 249 KUR Usaha Mikro di Pasuruan.

Kedua, penyerahan klaim untuk ahli waris jaminan kematian almarhum bapak Mohammad Faris Dana Amarta dan sekaligus simbolis kepesertaan dari Bank BSI yang telah memberikan perlindungan pekerja rentan kepada 200 marbot masjid di Kota Pasuruan.

Ketiga, penyerahan klaim untuk ahli waris Jaminan Kematian almarhum bapak Chojin sebesar Rp. 42 Juta, kepesertaan alm. Merupakan waqaf BAZNAS kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI). Keempat, penyerahan klaim untuk ahli waris jaminan kematian alm. Bapak Taufik sebesar Rp. 42 juta, alm. Adalah tenaga kontrak Kecamatan Purworejo yang telah didaftarkan sejak Februari 2020.

Kelima, penyerahan klaim untuk ahki waris Jaminan Kematian almarhumah ibu Desi Hariyadi sebesar Rp. 42 juta, almah adalah tenaga PHL Pasar Karangketug yang telah didaftarkan sejak februari 2020 dan Keenam, penyerahan klai. beasiswa untuk Ananda Alfian dan Dinda sebagai ahli waris Alm. Bapak Danus subarjak sebesar Rp. 13,5 juta pertahun perjenjang dan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42 juta.

” Mudah-mudahan santunan yang diberikan lewat institusi kami BPJAMSOSTEK bisa bermanfaat,” ujar Arie Fianto Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan.

Lebih lanjut Arie mengatakan sesuai instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek menginstruksikan kepada Menko PMK dan Menko Perekonomian serta Menteri Ketenagakerjaan dan 16 Kementerian lainnya, kepala BKPM, BNPB, Jaksa Agung dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dan menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota untuk, Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jamsostek diwilayahnya. Kedua, mengambil langkah agar seluruh pekerja baik PU maupun BPU termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu diwilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jamsostek.

Ketiga, mendorong komisaris atau pengawas, direksi dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaan sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek. Dan Keempat, melakukan upaya agar seluruh PTSP mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsostek sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan ijin.

Dalam arahannya Gus Ipul mengatakan perbandingan antara BPJS Kesehatan dengan BPJAMSOSTEK sangatlah jomplang, dimana sampai saat ini untuk BPJS kesehatan UHC nya sudah mencapai 98 persen, sementara BPJAMSOSTEK baru 24 persen dan itu baru didominasi oleh ASN.

” Saya perintah kepada pak Supriyanto untuk bisa menuntaskan ASN yang belum terdaftar, karena itu adalah kewajibannya,” ujar Gus Ipul.

” Sementara untuk tenaga kontrak, PHL dan semua mitra Pemkot untuk diusahakan bisa terdaftar di BPJAMSOSTEK, ini perintah,” lanjutnya

Gus Ipul juga berharap untuk para pekerja informal atau harian, CV dan lainnya juga di pastikan untuk bisa dicover oleh perusahaannya dimana dalam peraturannyapun bisa memaksa.

” Kalau bagi pekerja formal yang ada diperusahaan-perusahaan resmi itu sudah tidak masalah, tapi yang informal pekerja harian atau CV kita harus pastikan harus tercover oleh perusahaannya karena dalam peraturannya sebenarnya bisa memaksa atau dipaksa,” ujarnya.

Untuk Dinas Sosial dan juga Dinas Ketenagakerjaan untuk bisa menghitung walaupun tidak semuanya, termasuk juga para pelaku UMKM dan semua harus focus ke pokok persoalan.

” Yang harus kita focuskan itu adalah kepesertaan BP JAMSOSTEK Kota Pasuruan itu amat rendah dibanding BPJS Kesehatan, itu pokok persoalannya,” imbuh Gus Ipul.

” Kenapa BPJS Kesehatan itu bisa mencapai 98 persen, tapi BPJAMSOSTEK cuma 24 persen ini namanya tertinggal jauh” pungkasnya. (Aga)