Gus Ipul dan Mas Adi Menyampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun 2024 Secara Bergantian

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan melaksanakan Rapat Paripurna I tentang Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024, Senin (12/08/2024).

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail M. Hasan memimpin rapat Paripurna I. (foto: diskominfotik)

Nota keuangan atas perubahan APBD ini merupakan pengantar atas disampaikannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk memberikan gambaran perubahan kebijakan dan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam sisa waktu pelaksanaan anggaran.

” Selain itu Nota keuangan ini juga berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber pendapatan daerah dan pengalokasian anggaran belanja daerah serta kondisi pembiayaan daerah,” kata Gus Ipul.

Atas perubahan kebijakan pendapatan daerah, maka perubahan APBD tahun 2024 target totalnya mengalami penurunan yaitu sebesar Rp. 60.054.860.378,32 atau 6,14 % dari target awal sebesar Rp 1.038.381.986.702,00 menjadi Rp 978.336.126.323.68,00.

Sementara Wakil Wali Kota Pasuruan saat membacakan laporan nota keuangan menggantikan Wali Kota Pasuruan menyampaikan pada tahun anggaran 2024 perubahan alokasi belanja daerah diprioritaskan pada kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, percepatan penurunan stunting, pemenuhan iuran Jamkesda, penyesuaian gaji PNS dan PPPK, pemenuhan belanja kebutuhan rutin operasional perangkat daerah serta kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah Kota Pasuruan.

” Kebutuhan belanja tersebut merupakan kebutuhan prioritas agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Terakhir Mas Adi menyampaikan pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yakni rencana pembentukan dana cadangan jalan lingkar utara semula dialokasikan sebesar Rp 87.422.686.162,00 berubah menjadi Rp 37.055.609.191,93.

” Perubahan alokasi tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan rekomendasi BPK RI perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan dana cadangan jalan lingkar utara,” pungkasnya.