Pasuruan, Selasa 06 September 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Untuk mendukung harapan Presiden RI dalam membangun Indonesia dari pinggiran atau daerah sesuai nawacitanya dengan memperkuat daerah dan desa dalam kesatuan Republik Indonesia. Bertempat di gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan diselenggarakan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota dan Kabupaten Pasuruan. Selasa (06/09/2022) pagi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri dalam laporannya menyatakan, Pengukuhan TPAKD Kota dan Kabupaten Pasuruan ini merupakan yang ke- 6 dan Ke- 7 diwilayah kerja OJK Malang.
“Dengan dikukuhkannya TPAKD ini, maka TPAKD diseluruh kabupaten dan kota diwilayah kerja OJK Malang seluruhnya sudah terbentuk,” katanya. Selasa (06/09/2022).
Menurut Sugiarto di Kota Pasuruan TPAKD Memiliki program Kelurahan bebas rentenir sebagai pilot projectnya di Kelurahan Pekuncen. Dan targetnya kedepan diharapkan seluruh kelurahan memiliki agen keuangan yang lengkap sehingga akses keuangan lebih mudah dan murah.
“Harapannya nanti masyarakat tidak lagi berhubungan dengan lembaga keuangan non formal seperti rentenir,” harapnya.
Selain itu juga TPAKD Kota Pasuruan memiliki program Kurma dan kredit Madinah untuk perkuat sektor UMKM dengan program pembiayaan.
Dr. Friderica Widyasari Dewi, SE, MBA
Anggota dewan komisioner OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen dalam sambutan dan arahannya berharap agar masyarakat tidak lagi memanfaatkan jasa keuangan non formal atau ke rentenir tapi bisa mendapatkan akses keuangan yang formal dengan program yang ada seperti kredit Madinah.
“Keberadaan pelaku jasa keuangan dengan program seperti madinah ini agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat agar bisa merubah hidup masyarakat kita,” ujar Kiky panggilan akrabnya.
Sementara itu anggota DPR RI dari Komisi XI H. Mukhammad Misbahun mengapresiasi kegiatan ini karena acara ini bisa terlaksana disatu tempat dengan mencakup 2 wilayah.
“Ini tanda-tanda bagus buat saya, karena saya beli satu dapat dua,” Kata Misbahun.
Misbahun mengatakanTPAKD ini merupakan instrumen tim yang di inisiasi oleh OJK dan melibatkan pemerintah daerah dengan tujuan supaya penetrasi pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan lebih mendalam lebih mengerti dalam hal pemahaman.
“Banyak sekali masyarakat memanfaatkan tetapi tidak tau resikonya,” bebernya.
Terakhir Misbahun mengatakan yang menghasilkan undang-undang OJK ini adalah Kiyai.
“Yang menghasilkan undang-undang OJK ini Kiyai, dan saya punya tanggungjawab dan akan mengawal sampai sukses agar masyarakat bisa merasakan industri keuangan indonesia ini yang begitu sangat besar,” pungkasnya..