Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.7.20.1/1215.1/423.104/2024 tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak di Sarana Pelayanan Kesehatan dan Sarana Pelayanan Kefarmasian di Kota Pasuruan tertanggal 1 Agustus 2024.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Permenkes nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan Antibiotik yang bijak, aman dan rasional dalam pelayanan kesehatan di Kota Pasuruan, maka perlu dilakukan langkah preventif antara lain;
Sarana pelayanan kefarmasian hanya dapat memberikan antibiotik berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai perundangan yang berlaku.
Bagi sarana pelayanan kefarmasian (Apotik/instalasi farmasi) yang tidak melakukan distribusi antibiotik sesuai ketentuan akan diberikan sanksi administratif berupa, peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda, pengenaan daya paksa polisional dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Yang terakhir Puskesmas wajib melaksanakan sosialisasi gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat (Gema Cermat) minimal 1 tahun atau 2 kali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.