Jaga Netralitas ASN Pemkot Pasuruan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Deklarasi

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan pada 27 November 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak tahun 2024 bertempat di Ascent Priemire Hotel, Senin (23/09/2024).

Sekretaris Daerah Kota Pasuruan memberikan arahan kepada undangan tentang netralitas ASN pada Pilkada 2024. (foto: angga ramapati)

Kegiatan ini di tandai dengan pembacaan ikrar netralitas pegawai aparatur sipil negara pada pemilihan tahun 2024 yang langsung di pandu oleh Sekretaris Daerah (sekda) Kota Pasuruan Rudiyanto dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.

Selain ikrar juga dilakukan penandatanganan deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) antara Bawaslu Kota Pasuruan dan Pemkot Pasuruan pada pemilihan Gubenur, Wakil Gubenur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan tahun 2024.

Dalam arahannya Sekda Rudiyanto menyampaikan dan berharap kepada semua komponen (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak tahun 2024.

” Kalau saya boleh pinjem istilah dari Gus Ipul dan Mas Adi sebagai panglima ASN sudah netral titik,” tegasnya.

Rudi juga meminta tolong kepada Asisten, Kepala Bagian, Kepala Badan, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah untuk menyampaikan kepada bawahan/stafnya karena melakukan deklrasi dengan membubuhkan tandatangan yang artinya untuk bisa bertanggungjawab di OPD nya masing- masing.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu saat dikonfirmasi mengatakan untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kota Pasuruan maka pihaknya melaksanakan deklarasi bersama antara Bawaslu dengan Pemerintah Kota Pasuruan.

Pihaknya juga berkomitmen untuk tidak boleh menolak segala laporan yang ada dimasyarakat khususnya netralitas ASN.

” Yang kami sampaikan kepada audiens tadi bahwa Bawaslu tidak boleh menolak laporan apapun, dan laporan apapun yang masuk ke Bawaslu akan kami proses,” ujarnya.

Dan Vita juga berharap kepada kepala OPD, camat dan lurah untuk ikut aktif menyampaikan kejajaran dibawahnya, supaya mengetahui batas- batas netralitas ASN/PPPK seperti apa.

” Semua dugaan pelanggaran itu harus memenuhi syarat formil dan materiil di laporkan ke Bawaslu dan jika masanya, misalnya pada masa kampanye dan ini menjadi atensi Bawaslu untuk mencari, menelusuri dugaan pelanggaran dari ASN tersebut,” ungkap Vita.

Berikut petikan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan 2024.

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing- masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan tabun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.