Pasuruan, Rabu 19 April 2023
Kalapas kelas IIB melakukan sosialisasi terkait remisi dan kunjungan saat hari raya di Ramapati Pasuruan. Selasa (18/04) Foto: Angga Ramapati
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah Jawa Timur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat terkait remisi Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan kunjungan melakukan Talk Show di Radio Ramapati Pemkot Pasuruan.
Sebagai informasi dari data yang ramapati dapatkan untuk jumlah penghuni Lapas pertanggal 18 April 2023 keseluruhan berjumlah 895 WBP dengan rincian untuk tahanan 90 WBP dan narapidana 805 WBP.
“Untuk penghuni Lapas sekarang berjumlah delapan ratus sembilan lima dan ini sudah sangat overload. Aslinya lapas Pasuruan itu standartnya cuma tiga ratusan, ini masih saya nahan. Kalau gak ditahan mungkin sudah diatas seribu, ” kata Kalapas Yhoga Aditya Kuswanto saat melakukan bincang santai di Radio Ramapati Pasuruan. Selasa (19/04/2023).
Menurut Kalapas untuk layanan kunjungan di Lapas kelas IIB Pasuruan tahun ini sesuai Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-12. HH. 01.02 tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka terbatas dan pembinaan yang melibatkan pembinaan pihak luar.
Jadi untuk kunjungan dibagi 2 antara lain layanan kunjungan tatap muka terbatas serta layanan penitipan barang dan makanan.
“Pada saat puasa kami berikan pelayanan penuh khusus untuk layanan penitipan barang mulai Senin sampai Sabtu agar warga binaan dapat merasakan buka puasa dengan masakan rumahan atau olahan keluarganya, ” ujarnya.
Untuk hari raya Idul Fitri kata Yhoga lapas membuka 4 hari kunjungan mulai tanggal. 22,23,24 dan 25 April 2023 yang dibagi 2 sesion untuk kunjungan tatap mukanya. Pagi mulai pukul 08.00 sampai 10.30 WIB dan siang mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.
Untuk pemberian remisi khusus hari besar keagamaan khususnya hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 lapas kelas IIB berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 serta Per menkumham No. 7 tahun 2022 menurut Yhoga harus mempunyai syarat substantif dimana telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik paling singkat 6 bulan dan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas.
“Kami mengusulkan untuk remisi keagamaan islam tahun ini dari total delapan ratus sembilan lima yang memenuhi syarat substantif dan administratif di usulkan RK-IF sebanyak lima ratus tujuh-tujuh, ” tambah Yhoga.
Jadi dari 577 yang di usulkan itu kata Kalapas dirinci untuk RK-1 remisi 15 hari ada 118 WBP, yang satu bulan 440 WBP, untuk yang 1 bulan 15 hari ada 17 WBP dan yang 2 bulan 1 WBP dengan total 576. Sementara untuk RK-II hanya 1 WBP dengan remisi 15 hari.
“Untuk keluarga yang ingin tahu saudaranya mendapatkan remisi apa tidak, di Lapas Pasuruan sudah tersedia kios self servive untuk WBP maupun keluarga intinya tinggal ditempel sidik jari/finger print yang sudah kami data maka akan muncul berapa remisi yang didapat, ” pungkasnya.