Kendaraan Dengan Nopol Luar Kota Pasuruan Akan di Kenakan Tarif Parkir, Berikut Rinciannya.

Pasuruan, Senin 16 Januari 2023

Kendaraan dengan plat nomor luar Kota Pasuruan akan dikenakan tarif parkir di tepi jalan sesuai ketentuan besaran pada Perwali nomor 84 tahun 2022

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan mulai tahun 2023 ini akan memberlakukan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam Perwali ini juga akan memberlakukan kembali tarif retribusi parkir di tepi jalan umum khususnya bagi kendaraan dari luar kota yang sebelumnya dalam Perwali Nomor 35 tahun 2017 tidak diberlakukan.

Dalam Perwali 84 tahun 2022 ini ditetapkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dimana kendaraan luar kota juga akan ditarik retribusi. Perinciannya, Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 3.000 untuk mobil, Rp 5.000 untuk truk, dan Rp 10.000 untuk bus. Pemungutan retribusi parkir non-berlangganan itu akan dilakukan oleh juru parkir binaan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.

”Mereka akan memungut retribusi terhadap kendaraan luar kota ditandai dengan stiker yang dikeluarkan kantor samsat di nopol kendaraan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto.

Sehingga kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan Kota Pasuruan dipastikan tidak akan dipungut retribusi di tempat. Karena pemilik kendaraan tersebut sebenarnya sudah membayar retribusi bersamaan ketika membayar pajak kendaraan di kantor Samsat.

“Mulai bulan Desember kemarin kami masih melakukan sosialisasi dan di Januari ini sampai akhir Januari sudah siap dan semoga akhir Januari sudah diberlakukan di Jukir Kita,” pungkas Andri.