Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Yang Melanggar Akan di Tilang.

Pasuruan, Kamis 28 Juli 2022

Kereta kelinci seperti ini dilarang beroperasi dijalan umum. (Foto) Istimewa

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Jelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, tradisi berkeliling dengan berkonvoi sering dilakukan, sebagai wujud syukur dan bahagia menyambut pergantian Tahun Baru Islam.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo, A.Md. Pi., S.H. saat dikonfirmasi terkait pemakaian kendaraan atau kereta kelinci saat melakukan konvoi atau jalan-jalan menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kasi. Dikdas terkait dilarangnya penggunaan kereta kelinci dijalan umum baik saat melakukan perayaan hari-hari besar ataupun agenda rekreasi dan lainnya.

“Kami sudah menyampaikan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan juga kesalah satu PAUD Al-Kautsar tentang larangan penggunaan kereta kelinci dijalan umum dan kami menyarankan agar menggunakan angkot saja,” kata Breni. Kamis (28/7/2022).

Menurut Breni Kereta Kelinci melanggar regulasi sebab tidak sesuai ketentuan pasal 47 ayat 2 UU No. 22/2009 ttg LLAJ yang berbunyi kendaraan bermotor dibagi menjadi 5 jenis yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus dan kendaraan khusus (kereta kelinci tidak masuk kriteria kendaraan bermotor)

Breni menambahkan hal tersebut juga melanggar pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi setiap orang mengemudikan kendaraan R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan 2 bulan / denda maximal Rp. 500.000 (kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis R4 / lebih.

“Kereta kelinci hanya untuk jarak pendek dikawasan wisata dan di jalan lingkungan, bukan dijalan umum, misalnya di area perumahan. Kalau jalan umum dilarang keras kayak jalan kota, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional,” ujarnya.

Terakhir Kanit Kamsel menghimbau kepada masyarakat atau para orang tua dan guru serta kepala sekolah untuk tidak menggunakan kereta kelinci sebagai kendaraan bagi putra-putrinya terkecuali digunakan pada tempat yang diperbolehkan seperti tempat wisata atau dijalan perumahan.

“Untuk menjaga keselamatan putra-putri kita agar kejadian seperti di Serang Banten tidak terulang lagi, jangan sekali-kali menggunakan kereta kelinci di jalan umum. Jika masih ada yang melanggar maka kami akan melakukan tindakan penilangan,” pungkasnya.