KPK Wilayah III Jatim Merasa Sedih Karena Masih Ada Kepala Daerah Yang Melakukan Penyimpangan.

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Kamis 2 September 2021

Wali Kota Pasuruan bersama perangkat daerah lainnya mengikuti pengarahan dalam rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi secara virtual.

Ramapati Pasuruan– Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi bagi kepala daerah dan perangkat daerah lainnya di wilayah Jawa Timur baik Kota dan Kabupaten.

KPK wilayah III melakukan supervisi dan evaluasi bersama seluruh kepala daerah dan perangkat lainnya baik Kota dan Kabupaten se Jawa Timur melalui Zoom Meeting terkait masih ada Kepala Daerah yang melakukan penyimpangan.

Di Kota Pasuruan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan didampingi Sekretaris Daerah Pasuruan bersama Asisten, Kepala OPD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan mengikuti rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi secara virtual bertempat di gedung Gradika Bhakti Praja dilingkungan rumah dinas Wali Kota Pasuruan. Kamis (2/9/2021).

” Saya sangat sedih karena masih ada Kepala Daerah yang melakukan penyimpangan,” kata Brigjen Pol. Bahtiar Direktur koordinasi supervisi III KPK RI.

Sebelum penyimpangan Kepala Daerah terungkap Bahtiar sudah mencium akan adanya 2 kasus Korupsi yang akan terjadi di wilayah Jatim.

” Saya sempat bilang ke pak Edy waktu itu, saya bilang bakal lagi ada 2 kepala daerah yang akan tersandung kasus korupsi dan sekarang terbukti,’ ujarnya.

Saat memberi paparan kepada kepala daerah dan jajaran perangkat daerah se Jatim Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Bapak Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan fakta bahwa data statistik penanganan TPK oleh KPK dari tahun 2004 sampai tahun 2021, untuk kasus penyuapan sebanyak 739, pengadaan barang jasa sebanyak 236, penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 38 kasus, Pemungutan/pemerasan 26 kasus, perijinan 23 dan merintangi Proses 10 kasus.

Lebih lanjut bahtiar menemukan ada 16 Kota dan Kabupaten yang kepala daerahnya melakukan tindak pidana korupsi di Jawa Timur sepanjang tahun 2014 -2021.

” 16 (enam belas ) tersebut antara lain, Kabupaten Bangkalan, Jombang, Malang Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, Sidoarjo Tulungagung, Kota Batu, Blitar, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Bahtiar meminta dan mewanti-wanti kepada semua Kepala Daerah dan perangkat daerahnya lainnya untuk tidak menambah kembali jumlah Kota dan Kabupaten yang terjerat korupsi.

” Cukup 16 kota dan kabupaten saja, jangan sampai ada lagi yang terjerat tindak pidana, sudah cukup 16 saja,” harapnya.

” Saya tidak ingin ada lagi kepala daerah yang menggunakan rompi orange, malunya itu bukan hanya diketahui masyarakat Indonesia tapi juga dilihat oleh dunia Internasional,” lanjutnya.

Sementara itu Bahtiar menjelaskan beberapa jenis tipikor ( UU no. 31/1999 Jo. UU no. 20/2001, yang dirumuskan dalam 30 jenis tipikor dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar antara lain, Kerugian keuangan negara, Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Konflik kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi.

Untuk modus korupsi Kepala Daerah, Bahtiar mengelompokkan dalam beberapa bagian yaitu penerimaan daerah, benturan kepentingan, perizinan, belanja daerah dan penyalahgunaan wewenang.

Terakhir Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama menitipkan pesan kepada seluruh peserta Zoom lewat sebuah kalimat

” SUATU IRONI.. DULU BERAWAL DARI PENJARA MENJADI PEJABAT DAN PAHLAWAN BANGSA, TAPI SEKARANG.. BERMULA DARI PARA PEJABAT BERAKHIR DI PENJARA MENJADI SEORANG KORUPTOR “. (Aga)