KPU Kota Pasuruan Serahkan Santunan Kepada  Keluarga Almarhum Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemilu serentak tahun 2024 yang sudah berjalan dengan aman dan damai, menyisakan duka yang mendalam atas musibah yang dialami oleh petugas ketertiban TPS Pemilu 2024 di seluruh Indonesia khususnya bagi keluarga korban.

Wakil Wali Kota Pasuruan menyerahkan secara simbolis santuan jaminan kematian kepada keluarga almarhum. (foto: diskominfotik)

Hal yang sama juga terjadi di Kota Pasuruan, dimana hiruk pikuk pesta demokrasi yang telah terlaksana ada 2 orang petugas ketertiban TPS Pemilu 2024 yang akhirnya dipanggil Allah SWT.

Kedua korban tersebut atas nama Ahmad Anwar Zainuri (33) petugas Sat Linmas di TPS 05, Kelurahan Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan dan Muklas (52), petugas Linmas asal Kelurahan Trajeng,  Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Keluarga kedua petugas ketertiban TPS Pemilu 2024 tersebut turut diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan dalam acara Rapat koordinasi Pengamanan Logistik D Hasil Pemilu 2024 serta Persiapan Pengamanan Pilkada 2024 dan Penyerahan Santunan Kepada  Keluarga Almarhum Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024 bertempat di Aula KPU Kota Pasuruan, Selasa (02/04/2024) sore.

” Di Kota Pasuruan ada dua orang yang dipanggil Allah Subhanahuwata’ala setelah menjalankan tugasnya di TPS,” ungkap Rocye Diana Sari Ketua KPU Kota Pasuruan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) mengucapkan bela sungkawa atas nama Pemerintah Kota Pasuruan kepada keluarga korban.

” Kita do’akan semoga almarhum husnol khotimah dan mendapatkan tempat terbaik disisi Allah Subhanahu Wata’ala. Beliau- beliau adalah pahlawan demokrasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini kedua keluarga korban menerima santunan dari KPU Kota Pasuruan mewakili KPU RI yang diserahkan oleh Wakil Wali Kota Pasuruan dan Dandim 0819 Pasuruan di dampingi Ketua KPU Kota Pasuruan bersama Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan Jaminan Kematian (JKM) ini berjumlah Rp 42 juta bagi masing- masing keluarga almarhum dengan rincian sebagai berikut:
Santunan Kematian Rp 20 juta
Santunan Berkala total Rp 12 juta
Biaya Pemakaman Rp 10 juta