Kurang Bayar Uang Denda Seorang Terdakwa Menebusnya Dengan Push Up

SERBA SERBI/CERITA LUCU DARI PELAKSANAAN OPERASI YUSTISI SIDANG DITEMPAT (TIPIRING) PROTOKOL KESEHATAN

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Selasa 13 Juli 2021

Seorang Terdakwa disidang oleh majlis hakim dalam sidang tipiring di Pasar Karangketuk

Ramapati Pasuruan– Ada kejadian yang menarik saat operasi yustisi dengan sidang di tempat atas pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) hari ini, Selasa (13/7/2021).

Dua hari penerapan sidang di tempat (tipiring) atas pelanggaran protkes di wilayah Kota Pasuruan, majlis hakim dari Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang juga didukung dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah menyidangkan kurang lebih 101 (seratus satu) terdakwa.
.
Dari jumlah tersebut diantaranya 11 terdakwa disidang di Pasar Kebonagung, 33 terdakwa disidang di Kecamatan Purworejo, 23 terdakwa disidang di Pasar Karangketuk dan 34 terdakwa lainnya disidang di Kecamatan Gadingrejo.

Dari perjalanan sidang di tempat ini, ada beberapa kisah menarik yang lucu dan menarik untuk disimak, diantaranya seorang ibu saat menjalani sidang di Pasar Kebonagung setelah di putus bersalah dan harus bayar denda 25 ribu rupiah, ternyata saat mau membayar uang didompet ibu tersebut hanya 20 ribu saja dan Terpaksa pak hakim yang membayar sisanya
Biar saya saja yang membayar yang 5 ribu itu karena palu sudah saya ketok, ” ujar pak hakim waktu itu.

Kejadian lainnya saat kakek-kakek terjerat operasi yustisi dan dalam persidangan di denda 20 ribu ternyata saat mau membayar bilannya gak punya uang sama sekali, ” aku durung oleh penglaris penumpang blas nak, ” ujarnya kepada petugas dan akhirnya uang denda dibayarkan oleh anggota Satpol PP.

Dihari kedua pun sama, dimana ada seorang bapak-bapak yang terjaring petugas saat berkendara di dalam mobil dan tidak menggunakan masker yang menurutnya itu benar karena didalam mobil cuma sendirian dan gak mungkin menularkan kesiapa-siapa, menentang akan adanya kegiatan ini, malah bapak tersebut ngomel-ngomel dengan nada tinggi padahal sudah diberikan penjelasan oleh petugas, tapi saat sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Widya Rini memutus bapak tersebut bersalah dengan hukuman denda 20 ribu rupiah, sibapak ini malah kaget dan gak percaya ” mungkin dalam benaknya oalah ternyata dendanya cuma 20 ribu ya.. keciiiillll..”

Kakek yang terjaring dalam operasi yustisi didampingi penerjemah dari anggota Satpol PP karena menggunakan bahasa madura

Lain lagi dengan kakek Solikan yang beralamat dicurahduku rembang pasuruan, saat terjaring operasi yustisi ini di Karangketuk kakek satu ini tidak mengenakan masker saat menaiki sepeda ontelnya. Setelah melalui proses pengadilan kakek yang sehari-harinya ini menggunakan bahasa madura diputus bersalah dan harus membayar denda 20 ribu rupiah, dengan berat hati si kakek mengeluarkan bungkusan kresek dari balik sarungnya ternyata didalam kresek tersebut berisi uang 20 ribu pas yang dengan terpaksa si kakek membayarkanya, ” aduh pessenah tadhek laahh, burung lah ngopiyeh,” seperti itu mungkin dalam benak si kakek.

Singkat cerita saat kakek mau beranjak pulang, Kapolresta AKBP Arman menghampiri si kakek dan bertanya gimana pak.. sudah kapok belum?? Langsung kakek jawab ” kapok pak tembeng tadhe’ e gebei majer sidang, lo’ nganggui masker be’ih,” dengan logat maduranya. Selanjutnya Kapolresta menghampiri si kakek dan menyalami kakek tersebut, belakangan terkuak bahwasanya AKBP Arman memberikan uang 100 ribu kepada kakek tersebut.
” Lumayan olle sosok 80 ibuh, kenneg gabei nempur berres
, sakalangkong pak, ” ujar si kakek sambil ngacir meninggalkan tempat persidangan.

Untuk melunasi hutangnya kepada majlis hakim karena kurang bayar uang denda, pemuda ini rela melunasinya dengan Push Up

Yang terakhir seorang anak remaja atas pelanggaran protkesnya menjadi terdakwa dalam sidang di tempat (tipiring) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gadingrejo di mana sidang dipimpin oleh hakim Quraisiyah dari Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa dengan biaya 20 ribu rupiah, saat ditanyak sama ibu hakim ” mas nya punya uang untuk bayar?? ” anak muda ini langsung menjawab ” cuma punya 5 ribu tok buk!” dengan tegasnya ibu hakim menyuruh pemuda ini untuk membayarnya di petugas yang lainnya.

Melihat kejadian ini Kapolresta sempat memberi ancaman kepada pemuda ini ” kalau di lain waktu melanggar lagi akan saya masukkan penjara ya.. ” ujar Kapolresta
Ayoo.. sebagai ganti kekurangan uang yang 15 ribu, kamu push up 15 kali, ” perintah Kapolresta dan kemudian langsung direspon oleh pemuda tersebut sekalian menebus hutangnya kepada dewan hakim.

Dari proses pengadilan yang berlangsung mulai hari Senin kemarin Kapolresta AKBP Arman mengatakan bukan masalah uang denda yang harus dibayarkan berapanya, tapi yang terpenting tujuan utamanya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru. (Aga)