Pasuruan, Selasa 15 November 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Kejadian bencana banjir merupakan bencana yang memiliki bobot lebih tinggi dari yang lain.
Kejadian bencana banjir sendiri dimasa musim penghujan sering kali terjadi yang salah satunya berada di Kecamatan Gadingrejo yang terletak disisi barat Kota Pasuruan dan juga dibeberapa sungai yang lainnya.
Terkait hal tersebut maka diperlukan adanya upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dan daerah dalam mengahadapi kemungkinan terjadinya bencana banjir.
Mengingat bencana itu khususnya banjir tidak bisa diprediksi kapan terjadinya. BPBD Kota Pasuruan membuat rencana kontingensi bencana banjir di Kota Pasuruan
Rencana Kontingensi merupakan suatu dokumen yang disusun dan disepakati yang akan didayagunakan untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi kritis atau darurat. Hal yang disepakati di antara lain adalah situasi, tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan, administrasi dan logistik, pengendalian dan rencana tindak lanjut.
Kepala Pelaksanan BPBD Kota Pasuruan Samsul Hadi menyatakan , maksud disusunnya rencana kontingensi bencana banjir Kota Pasuruan adalah sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya pengurangan risiko bencana banjir di Kota Pasuruan secara lebih terpadu dan efektif.
“Rencana kontingensi banjir di Kota Pasuruan ini sebagai landasan konseptual, operasional dan keterpaduan pelaksanaan dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerah” ujar Samsul. Selasa (15/11/2022).
Dalam penyusunan rencana kontingensi bencana banjir di Kota Pasuruan kali ini BPBD mendatangkan 2 narasumber dari Pacitan yaitu Indar Siswoyo, Spdi dan Eko Yudha Hadi Muryanto, Spdi yang mana keduanya merupakan konsultan manajemen juga peneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam rencana kontingensi bencana banjir di Kota Pasuruan menurut Indar harus ada beberapa kebijakan dan juga strategi yang mana kebijakan tersebut meliputi; menetapkan status siaga darurat dan tanggap darurat oleh Wali Kota Pasuruan, terpenuhinya kebutuhan dan perlindungan bagi kelompok rentan dalam penanganan darurat bencana banjir.
Selanjutnya ada prinsip-prinsip kerja kemanusiaan dalam operasi penanganan bencana juga mengurangi kecemasan masyarakat terhadap isu-isu ancaman dan terakhir mengoptimalkan penenuhan kebutuhan dasar terhadap korban sesuai dengan standar minimal.
“Perwalinya serta badan hukumnya akan dibuat setelah kegiatan renkon ini, dan rencana kontingensi ini hanya berlaku selama tiga tahun,” ujar Indar.
Menurut Indar selain kebijakan juga perlu adanya strategi yang dilakukan seperti membuat nota kesepahaman dengan pihak swasta terkait pengerahan sumber daya yang dibutuhkan pada saat bencana, juga memobilisasi segenap kekuatan personil, sarana dan prasarana dan juga perlu membuat kesepakatan tertulis antar SKPD dan lain- lainnya.
“Misalnya menugaskan TRC ke lokasi bencana secara cepat dan akurat, mengoptimalkan manajemen data dan informasi, mempersiapkan sarana transportasi, mengoptimalkan fungsi posko utama dan posko lapangan dan masih banyak yang lainnya,” pungkasnya.