Lapas Kelas IIB Pasuruan Beri Remisi Umum 17 Agustus Sebanyak 664 Orang, 8 di Antaranya Langsung Bebas

Pasuruan, Kamis 17 Agustus 2023

Wali Kota Pasuruan di dampingi Kalapas Pasuruan menyerahkan surat remisi langsung bebas kepada perwakilan penerima remisi. (foto: diskominfotik)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Pasuruan melalui Press Release Nomor: W.15.PAS.PAS.23-PK.05.04-1764 dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) yang diusulkan sebanyak 664 orang narapidana.

Hal tersebut telah sesuai dengan UU RI 22 tahun 2022, keputusan presiden 174 tahun 1999 dan beberapa peraturan lainnya.

Pemberian remisi umum HUT RI kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya, menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register- F dan lain-lainnya.

Saat ini total keseluhan penghuni lapas kelas IIB  Pasuruan berjumlah 843 orang dan 664 orang diajukan telah disetujui untuk mendapatkan remisi umum 1 (pengurangan sebagian) dan remisi umum 2 (langsung bebas) sebanyak 8 orang. Yang terbanyak mendapatkan remisi dari kasus narkotika berjumlah 425.

Pemberian remisi bagi yang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas) di serahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan yang di dampingi Kalapas kelas II B dan juga jajaran Forkopimda kepada 3 orang setelah melaksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 78 di Markas Komando Yon Zipur 10 Pasuruan.