Pasuruan, Selasa 7 Juni 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Layanan Adminduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Pasuruan di Mal Pelayanan Publik (MPP) satu pintu saat ini lebih gampang dan cepat.
Khususnya bagi masyarakat kota yang akan mengurus administrasi kependudukan, seperti pindah antar kecamatan, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang dan perubahan pada KK dan KTP sangat mudah dan tanpa ribet.
Menurut Plt. Dispendukcapil Kota Pasuruan Siti Mariyam S.Sos. MM,
saat di konfirmasi terkait perubahan adminduk saat ini sudah tidak harus menyertakan surat pengantar dari RT/RW dan bisa langsung datang ke MPP dengan membawa persyaratan sesuai keperluan.
“Saat ini bagi warga yang mau melakukan perubahan adminduknya hanya membawa persyaratan sesuai keperluannya,” kata Siti Maryam kepada tim liputan ramapati pasuruan, Selasa (7/6/2022).
Menurut Mariyam untuk pindah antar kecamatan antar kelurahan hanya bawa KK dan KTP tanpa pengantar RT/RW dan langsung ke MPP. Untuk KK atau KTP hilang syaratnya menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK tanpa pengantar RT/RW bisa langsung dilayani di MPP.
Lebih lanjut Mariyam menyatakan bagi warga yang akan melakukan perubahan data pada KK dan KTP syarat yang harus dibawa yaitu harus bawa KK dan KTP serta dokumen yang akan dijadikan dasar perubahan tersebut tanpa pengantar RT/RW.
“Layanan adminduk di MPP sekarang itu tidak harus menyertakan persyaratan surat keterangan dari RT/RW apalagi surat pengantar dari kelurahan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait persyaratan sertifikat vaksin bagi warga yang akan mengurus adminduk ke MPP.
Plt. Kadispendukcapil ini mengatakan kalau sertifikat vaksin itu bukan syarat layanan adminduk tapi bagi warga yang akan masuk ke MPP itu diwajibkan sudah vaksin booster.
“Untuk sertifikat vaksin itu bukan prasyarat bagi masyarakat yang akan mengurus adminduk, tetapi sebagai syarat masuk ke MPP itu diwajibkan sudah vaksin booster. Biasanya ada petugas MPP yang langsung ngecek dan jika belum vaksin maka nanti diarahkan ke stand Dinkes untuk vaksinasi,” imbuhnya.
Mariyan menambahkan kalau ada warga atau masyarakat yang tidak mau mengurus sendiri, biasanya minta bantuan ke petugas register kelurahan masing-masing.
“Biasanya kalau nggak mau ke MPP, warga biasanya lewat petugas register kelurahan. Nanti petugas register kelurahan yang ke MPP, cuma biasanya lama. Kalau di MPP langsung, berkas lengkap proses satu hari selesai,” pungkasnya.