Pasuruan, Selasa 27 Juni 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan terutama sapi, Pemkot Pasuruan melalui Wali Kota Pasuruan mengeluarkan surat edaran nomor: 520/4546/423.112/2022 tentang pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Surat edaran tertanggal 15 Juni 2022 tersebut ditujukan kepada Camat se- Kota Pasuruan, Lurah se- Kota Pasuruan, Takmir Masjid se- Kota Pasuruan, Penjual hewan qurban se- Kota Pasuruan dan juga masyarakat Kota Pasuruan.
Dalam surat edaran ini menyatakan sesuai surat edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
Dan juga surat edaran Gubemur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2022 Nomor: 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur serta fatwa MUI Nomor: 32/2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku dan juga kondisi status PMK di Kota Pasuruan.
Dalam surat edaran tersebut mengatur terkait pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan qurban. Dimana bagi pedagang atau yang mau membuka tempat penjualan hewan qurban dan bagi takmir masjid atau panitia qurban yang akan melakukan pemotongan hewan qurban di luar RPH-R sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Pasuruan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan Yudie Andi Prasetya melalui Plt. Kabid Peternakan Drh. Muflishoh membenarkan kalau ada yang mau membuka tempat penjualan hewan qurban dan juga tempat pemotongan hewan qurban harus mengurus ijin dulu ke dinasnya.
“Iya betul, sesuai surat edaran Wali Kota Pasuruan bagi yang mau membuka tempat penjualan hewan qurban dan juga panitia qurban atau takmir masjid yang akan melakukan pemotongan hewan qurban diharuskan mengurus ijin dulu,” bebernya. Selasa (27/6/2022).
Dalam formulir tersebut ada yang harus diisi oleh pihak penjual hewan qurban dan juga bagi panitia qurban yang akan melakukan pemotongan hewan qurban, antara lain; nama, alamat lengkap, nomor telpon, lokasi penjualan, luas tempat penjualan, asal hewan, jenis hewan yang dijual.
Untuk formulir bagi yang mau melakukan pemotongan hewan qurban mengisi nama, alamat lengkap, nomer telpon, lokasi pemotongan, tempat pemotongan, jadwal pemotongan, jumlah panitia dan jenis hewan qurban kambing berapa sapi berapa.
“Semua harus mengurus ijin dulu, agar merebaknya PMK bisa diminimalisir, layak atau tidak dengan beberapa syarat teknis terutama tempat pembuangan limbah baik air dan darah tidak boleh dialirkan ketempat umum,” harapnya.
“Berdasarkan ijin yang telah disampaikan ke kami, H-4 atau sebelum Idul Adha ada tim nanti yang akan memeriksa hewan qurban sebelum mati itu namanya antemortem dan pas hari penyembelihan dan hari tasyrik namanya posmortem ada juga tim yang memeriksa sesuai dengan data ijin yang sudah diajukan, ya kita datangi,” pungkasnya.