Manusia Silver Berulah, Satpol PP Jaring 6 Anjal Umur Belasan Tahun.

Pasuruan, Kamis 08 Desember 2022

Manusia silver yang terjaring Satpol PP didata dan diberi pengarahan oleh petugas di Mako Satpol PP. (Foto) Satpol PP

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Tidak ada kapoknya anak – anak jalanan (anjal) masih juga berulah sebagai pengamen, pengemis dan lainnya dibeberapa perempatan diwilayah Kota Pasuruan. Padahal kegiatan semacam itu sudah jelas dilarang oleh Pemerintah Daerah.

Seperti yang dilakukan oleh sekelompok anak- anak dibawah umur yang terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja di simpang 4 Apotik Pasuruan sekitar pukul 18.00 WIB. Rabu (07/12/2022).

Yang sangat disayangkan anak-anak ini selain masih belasan tahun usianya, mereka menjalankan aksinya untuk mengemis/meminta- minta dengan mengecat sekujur tubuhnya (manusia silver).

Kasatpol PP Kota Pasuruan Nurfadoli saat dikonfirmasi berkaitan dengan terjaringnya kembali anjal diwilayah Kota Pasuruan apalagi anak- anak dibawah umur sangat menyesalkan kejadian ini. Menurutnya anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan pendidikan di sekolah, malah menjadi anjal/ pengamen.

“Hal ini perlu adanya edukasi pembinaan agar mereka tidak terjerumus kepada hal yang lebih parah, misalnya narkoba dan premanisme,” ujarnya.

Menurut Fadoli usia mereka juga masih relatif anak- anak, dengan mereka melakukan tindakan semacan ini, ngamen di simpang 4 selain dilarang juga rawan terhadap keselamatan mereka sendiri baik itu lalu lintas maupun kriminal.

“Setelah terjaring kami bawa ke mako, selanjutnya mereka kami data. Dari data yang ada mereka masih berusia antara sebelas sampai empat belas tahun dan didominasi warga dari jalan Halmahera Kelurahan Tambaan,” tambahnya.

Selanjutnya pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan tidak lupa memanggil orang tua mereka masing- masing untuk juga diberi penjelasan terkait perbuatan anaknya.

“Setelah diberi pembinaan mereka semua dikembalikan ke orang tuanya karena mereka sanggup bertanggungjawab dan akan membinanya” pungkas Fadoli.

Terakhir anak dan orang tuanya diminta menandatangani pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.