Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai petugas penegak Perda menjadi ujung tombak bagaimana sebuah daerah bisa tertib dan indah.
Berkaitan dengan perannya sebagai petugas penegak Perda, Satpol PP Kota Pasuruan yang saat ini di komando oleh H. Basuki sebagai Kasatpol PP terus melakukan penertiban bagi mereka yang masih melanggar Perda itu sendiri.
Setelah memberikan arahan dan himbauan kepada pedagang di Alun-alun untuk tidak menyediakan alas berupa karpet atau yang lainnya beberapa hari sebelumnya secara berulang- ulang, akhirnya tadi malam. Kamis (29/02/2024) malam, melakukan penertiban dan eksekusi karpet dan alas tempat duduk yang ada diatas trotoar.
” Sudah sering kali diingatkan, pancet ae naruh karpetnya diatas trotoar,” kata Roy Sidharta, Ahli Muda Satuan Polisi Pamong Praja yang sedang bertugas bersama rekan Satpol PP lainnya.
Menurut Roy karpet atau alas duduk yang ditertibkan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk selanjutnya pihaknya mempersilahkan pemiliknya bisa mengambil di kantornya dengan membawa beberapa persyaratan.
” Pengambilan karpetnya, syaratnya ada surat dari kelurahan dan surat dari paguyuban disertai fotocopy KTP sama materai sepuluh ribu,” ujarnya.
Selain menertibkan alas duduk yang diatas trotoar, Roy bersama rekan- rekannya juga mengamankan penjual asongan yang masih berkeliaran dengan menahan KTP yang bersangkutan.
” Mereka jualan diluar jam yang sudah ditentukan, mereka sebenarnya boleh jualan khusus asongan mulai pagi pukul tujuh sampai pukul tiga sore,” ungkapnya.
Untuk pengambil KTP yang di tahan pihaknya juga memberi persyaratan sama seperti pengambilan karpet yaitu harus ada surat dari kelurahan/desa, surat dari paguyuban asongan dan membawa materai.
Untuk pengamen yang masih melakukan aktivitas di kawasan Alun- alun pihaknya juga mengamankan mereka ke pos keamanan kemudian diberi arahan.
” Kita amankan ke pos kemudian kami beri arahan dan pembinaan untuk tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.