Mengurangi Beban Pedagang, Wali Kota Pasuruan Bebaskan Retribusi Pasar

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Rabu 14 Juli 2021

Gus Ipul saat berkunjung di los ikan di Pasar besar Kota Pasuruan

Ramapati Pasuruan– Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membebaskan pungutan retribusi pelayanan pasar ( bedak, kios, los dan pelataran ) sesuai surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada kepala UPTD Pasar Disperindag Kota Pasuruan Nomor: 510/2466/423.116/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

Pembebasan sementara retribusi pasar ini juga berdasarkan surat Wali Kota Pasuruan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor: 188/163/423.011/2021 tertanggal 12 Juli tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar terkait dampak pandemi virus Corona-19.

Keputusan membebaskan sementara pungutan retribusi bagi seluruh pedagang pasar tradisional ini diambil untuk membantu pedagang pasar menghadapi PPKM Darurat.

“Kemarin sudah saya tandatangani surat pembebasan sementara retribusi bagi pedagang, semoga bisa membantu mereka di tengah pandemi ini,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Rabu (14/7/2021).

Retribusi yang dibebaskan berlaku bagi seluruh pasar milik Pemerintah Kota Pasuruan yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Gadingrejo, Pasar Karangketug, Pasar Poncol, serta Pasar Bukir Randusari.

Dalam keputusannya, pungutan retribusi yang dibebaskan sementara berlaku untuk bedak, Los, kios, serta pelataran pasar dan keputusan ini tidak berlaku bagi pemungutan objek retribusi berupa parkir dan ponten yang terletak di lokasi pasar yang tetap melaksanakan kewajibannya membayar kepada Pemerintah Kota Pasuruan.

Sederetan kios di Pasar Kebonagung yang juga dibebaskan retribusinya

Pembebasan sementara pungutan retribusi ini berlaku mulai 15 Juli 2021 hingga 15 September 2021 dan berlaku untuk retribusi pelayanan pasar harian maupun bulanan.

Untuk selanjutnya mulai tanggal 16 September 2021 akan kembali diberlakukan tarif retribusi seperti biasanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan Kepala UPTD Pasar untuk menindaklanjuti keputusan wali kota ini.

“Saya sudah berkirim surat kepada kepala UPTD Pasar dan selanjutnya langsung untuk disosialisasikan dan kita jalankan sehingga bisa membantu pedagang di era pandemi ini,” kata Yanuar. (Aga)