Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemkot Pasuruan akan menghapus parkir berlangganan yang dibayarkan setahun sekali mulai tahun depan. Dan akan diganti dengan pemberlakuan penarikan retribusi parkir di tempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto melalui Plt. Kabid. Lalu Lintas Adi Prihantoko mengatakan, penghapusan tarif parkir berlangganan akan diberlakukan pada tahun 2024, sehingga pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masyarakat tidak perlu membayar parkir berlangganan lagi.
” Sebagai gantinya Pemkot mengeluarkan Perda nomor empat tahun dua ribu dua tiga tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Adi. Kamis (28/12/2023)
Menurut Adi dalam Perda Nomor 04 tahun 2023 ini sudah ditentukan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Untuk jenis kendaraan
- Truk, Minibus dan sejenisnya tarif, Rp 5.000/ parkir
- Mobil, Sedan, Jeep, Pick Up dan sejenisnya, tarif Rp 3.000/parkir
- Sepeda Motor, tarif Rp. 2.000/ parkir
- Sepeda, tarif Rp 1.000/ parkir
Adi berharap kepada seluruh penggun nia parkir tepi jalan untuk tetap patuhi peraturan lalu lintas sehingga tetap aman dalam berkendara.
” Patuhi peraturan lalu lintas, sehingga tetap aman berkendara, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan jangan lupa untuk selalu meminta karcis saat parkir,” harapnya.
Dalam rangka menertibkan parkir tepi jalan di Kota Pasuruan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk meminta karcis parkir saat mau memarkirkan kendaraanya. Dan karcis yang diberikan itu hanya berlaku untuk satu kali transaksi saja.
” Karcis itu hanya untuk sekali parkir saja, dan setiap transaksi parkir harus ada karcisnya,” tegas Adi.