Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemkot Pasuruan melalui Kecamatan Gadingrejo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbangcam) penyusunan RKPD Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Selasa (06/02/2024).
Musrenbangcam di Kecamatan Gadingrejo ini terlaksana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Camat Gadingrejo Imron Rosadi dalam sambutannya mengatakan, bahwa musrenbang ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat, walaupun dalam administratifnya akan dirangking oleh Bappeda sesuai skala prioritas yang ada.
Imron menyampaikan kapasitas fiskal untuk Kota Pasuruan sendiri sangat terbatas, dan di Jawa Timur ini Kota Pasuruan APBDnya yang paling rendah.
” Sesuai dengan Perda tentang APBD tahun dua ribu dua empat besaran anggaran kita diangka satu koma seratus lima puluh milyard sekian dibagi empat kecamatan dan tiga puluh empat kelurahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Imron mengungkapkan selain itu ada mandatori dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dimana 25 persen harus diperuntukkan untuk fisik dan infrastruktur. Sedangkan untuk yang 20 persen untuk bidang pendidikan dan 10 persen untuk bidang kesehatan yang 5 persen untuk anggaran di kelurahan dan 1 persennya untuk dana pengawasan.
” Jadi dari pemerintah pusat memberikan anggaran kepada pemerintah daerah itu juga pemerintah daerah gak sak enak e dewe, karena sudah ada ketentuan sesuai mandatori yang diamanatkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Terkait itu menurut Camat Gadingrejo akan diadakan segala prioritas, makanya musrenbang ini dimulai dari tingkat yang terendah dari kelurahan, kecamatan kemudian tingkat kota.
” Yang punya gawe itu nanti di Bappeda, ini masuk prioritas satu tentu dengan segala indikator yang telah ditentukan oleh perundang- undangan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu Perwakilan dari Bappelitbangda, Laily menyampaikan untuk jumlah usulan masyarakat di Kecamatan Gadingrejo sejumlah 69 usulan yang terdiri dari usulan bidang ekonomi 22 usulan, bidang sosial budaya 20 usulan dan bidang infrastruktur sejumlah 27 usulan.
” Dari usulan di tahun dua ribu dua empat, pokir dan renja PD yang diakomodir dari tiga puluh empat kelurahan. Untuk di Kecamatan Gadingrejo memperoleh tiga lima paket pekerjaan infrastruktur yang tersebar di delapan kelurahan,” bebernya.
Dalam musrenbangcam Gadingrejo Kota Pasuruan ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Farid Misbah. Dalam arahannya Farid menyampaikan proses musrenbang ini dilakukan untuk perencanaan pembangunan di tahun yang akan datang.
Farid mengatakan proses botton up ini tidak mutlak bisa di pedomane, jadi amanat dari proses musrenbang ini yaitu botton up dari masyarakat terbawah yang tau kondisi apa yang harus diusulkan tidak serta merta bisa menjadi kenyataan.
” Kenapa, karena pemerintah juga mempedomane daripada RPJM nasional, RPJMD provinsi sekaligus RPJMD kota yang itu mengacu pada visi dan misi walikota,” kata Farid.
Hadir dalam musrenbangcam di Kecamatan Gadingrejo kali ini dari OPD terkait, Lurah se Kecamatan Gadingrejo, Kapolsek dan Danramil, Babinsa, Babinkantibmas serta peserta Musrenbangcam.