Pasuruan, Jum’at 17 Juni 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Sesuai pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame dan pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 64 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 04 tahun 2011. Reklame tanpa ijin Roti Gembul di jalan Panglima Sudirman ditertibkan Satpol PP.
Sebagaimana Pasal 14 Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame dan pasal 28 peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 63 tahun 2012. Setelah memberikan waktu 1×24 jam kepada pemilik reklame untuk menurunkan secara mandiri, dan apabila tidak maka Pemkot Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban pada reklame tanpa ijin dimaksud.
Menurut Kasatpol PP Nurfadoli, SH saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan adanya penertiban tiang dan papan reklame roti gembul yang baru buka sepekan yang lalu.
“Setelah melalui negoisasi secara persuasif dan tidak adanya itikad baik dari pemilik reklame, terpaksa Satpol PP menertibkannya,” katanya. Jum’at (17/6/2022).
Fadoli mengatakan dengan ditertibkannya reklame yang tanpa ijin tersebut tidak lantas pemilik reklame tidak boleh kembali memasangnya.
“Boleh kembali dipasang setelah semua kewajiban atas pajak reklame yang harus dibayarkan sudah beres, reklame yang sementara diamankan di kantor Satpol PP kembali bisa diambil dan dipasang lagi,” ujarnya.
Selama belum ada itikad untuk membayar pajak reklamenya, maka pemilik toko otomatis tidak bisa mengajukan untuk ijin reklame baru lagi ke DPMPTSP Kota Pasuruan.
“Jadi pemilik reklame harus membayar dulu pajak reklamenya, karena dengan membayar pajak reklame tentu juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Dan alhamdulillah dengan seringnya kita melakukan penertiban reklame liar atau tanpa ijin selama ini PAD Kota Pasuruan terus meningkat,” pungkasnya.
Dalam penertiban ini Satpol PP juga didampingi beberapa dinas terkait seperti Bappenda, DPMPTSP, pihak Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Selain menertibkan reklame tanpa ijin di hari yang sama juga Satpol PP menertibkan rombong yang sudah lama mangkrak di depan SMA 2 Kota Pasuruan dan juga berlanjut sosialisasi kepada pemilik stand yang ada disekitar Stadion Untung Suropati terkait edaran yang telah disebar perihal penggunaan payon (terpal) yang tidak diperbolehkan lagi mulai tanggal 15 Juni 2022 sampai batas yang tidak ditentukan.