Reporter : Nur Aries
Ramapati Pasuruan — Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menerima kunjungan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan beserta rombongan di ruang kerja Wakil Wali Kota Pasuruan, Kamis (04/01/2024).
Turut serta dalam audiensi ini Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan SDM, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
Kehadiran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Kota Pasuruan terkait dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“ Pemerintah Kota Pasuruan bersama BJPS Ketenagakerjaan selama ini telah bersinergi memberikan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Termasuk saat ini, Ketua RT dan RW sudah didaftarkan kepesertaannya,” ujar Mas Adi
Mas Adi mengutarakan Pemerintah Kota Pasuruan terus berupaya dalam meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya perlu mengambil langkah-langkah tertentu dalam menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang program tersebut.
“ Kita akan terus dorong optimalisasi ini tentu dengan kapasitas fiskal yang kita miliki. Untuk dapat memaksimalkan kepesertaan para pekerja dalam program jaminan sosial, kita perlu menyusun formula dan mengambil langkah. Kita ingin seluruh pekerja dapat terlindungi,” kata Mas Adi
Mas Adi mengapresiasi kehadiran Dewan Pengawas BPJS ke Kota Pasuruan. Dalam menyikapi Inpres No. 2 tahun 2021 tersebut, Ia menyampaikan Pemerintah Kota Pasuruan telah bersinergi dan bekerja keras dalam memberikan akses kepada para pekerja dari berbagai sektor.
Dengan disertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja.
“ Para pekerja, khususnya para pekerja yang rentan memang perlu diikutsertakan dalam program jaminan sosial untuk memberikan rasa aman,” ungkapnya.
Zuhri Bahri selaku ketua Dewan Pengawas BPJS mengatakan, dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Mohon bantuan para pekerja yang belum punya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini bisa ikut menjadi peserta. Terutama para pekerja yang rentan dan miskin ekstrem,” ujar Zuhri
Terakhir Zuhri berharap Pemerintah Kota Pasuruan terus memaksimalkan dukungannya dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja di Indonesia mendapat perlindungan yang adil dan sama.