Pasuruan, Kamis 18 Agustus 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan melalui Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mengeluarkan surat bernomor: 003/2326/423.031/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah juga Pimpinan instansi vertikal, Perbankan, BUMN dan BUMD se Kota Pasuruan terkait kegiatan Pawai Budaya (karnaval) pada tanggal 28 Agustus 2022 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 77 tahun 2022.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, MM atas nama Wali Kota Pasuruan tersebut meminta kesediaan dari seluruh instansi untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud. Untuk tema yang diambil dalam pawai tersebut ” bersatu dalam keberagaman, perkuat persaudaraan, wujudkan bangsa yang kuat”. Ketentuan yang harus diikuti dimana setiap instansi terdiri dari 11 orang yang terdiri dari 5 pasang dan 1 pembawa atribut
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui bidang kebudayaan yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pawai sudah membuat panduan teknis bagi sekolah dan juga OPD atau instansi vertikal lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Mualif Arif, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Kebudayaan Yudha Andriasmara, SE, MM menyatakan ada beberapa kreteria yang harus diikuti oleh peserta pawai budaya khususnya terkait kostum yang harus dipakai.
“Khusus pelajar SD atau MI sama SMP itu menggunakan kostum profesi, seperti guru, tentara, dokter dan lainnya. Untuk SMA atau SMK dan MA serta OPD dan instansi vertikal menggunakan kostum pakaian adat yang ada di Indonesia,” kata Yudha. Kamis (18/08/2022) saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp.
Yudha menambahkan untuk peserta SD sederajat mengirimkan siswa/siswinya kelas 5-6 dimana dalam satu tim jumlahnya 10 orang atau 5 pasang ditambah 1 orang pembawa identitas.
“Peserta Pawai dilarang berpenampilan yang mengandung unsur SARA, pornoaksi dan politik, juga dilarang memakai kostum yang tidak sopan seperti hantu-hatuan dan lainnya,” tambah Yudha.
Menurut Yudha untuk OPD dan instansi vertikal lainnya juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Khususnya pemakaian kostum ini sudah di bagi misalnya untuk Kecamatan Gadingrejo temanya Sumatera, Sekretariat DPRD Sulawesi Barat, DP3AKB Kalimantan Selatan, Bank Jatim Aceh dan lain-lainnya.
“Semua peserta harus berbusana dalam batas kesopanan dan tidak menggunakan mobil hias dan harus mematuhi protokol kesehatan,” beber Yudha.
Terakhir Yudha menyampaikan untuk kriteria penilaian meliputi sinkronisasi kostum peserta dengan tema dan juga kerapian peserta pawai selama penampilan, dan juga kreativitas penampilan dan hiasan. Untuk pemberangkatan dari hasil rapat terakhir, start dari Gor Untung Suropati menuju Stadion Untung Suropati.
“Nanti akan diambil juara satu, dua dan tiga serta harapan satu, dua dan tiga. Masing-masing akan mendapatkan uang pembinaan, trophy dan piagam penghargaan, start dari Gor menuju Stadion ” pungkasnya.