Pasuruan, Jum’at 1 Juni 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Ditengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terutama pada sapi, berdampak pada aturan penjualan daging sapi di Kota Pasuruan.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan mengeluarkan aturan yang menghimbau para pedagang daging sapi harus memiliki surat yang menyatakan daging yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Daging yang aman dikonsumsi tersebut dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan dan asal daging yang sudah bebas PMK.
Berdasarkan pantauan, sejumlah pedagang daging di Pasar Besar Kota Pasuruan sudah dapat surat keterangan bebas PMK yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Yudie Andi Prasetya melalui Plt. RPH Dyan Failasufa S. Pt, saat dikonfirmasi menyatakan sapi yang akan disembelih di RPH diperiksa kesehatannya, apabila sehat otomatis mendapatkan surat keterangan.
“Surat keterangan itu dikeluarkan sebagai bukti bahwa daging tersebut disembelih di RPH yg sapinya telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat,” katanya. Jum’at (1/7/2022).
Menurut Dyan surat keterangan kesehatan dan asal daging ini berlaku hanya 1×24 jam dan untuk hari berikutnya surat keterangan tersebut pedagang daging kembali menerima surat keterangan yang baru yang berisi kan pernyataan dokter hewan yang bertanggungjawab atas hewan yang di periksanya. Dengan memuat spesifikasi identifikasi jenis bahan (daging, jeroan dan lain-lain), berat berap kilogram dan keterangan (baik apa tidak).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam surat tersebut juga menyebut bahwa hewan tersebut dipotong di RPH dan kondisinya sehat. Selain itu berbunyi bahwa hewan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem baik dan aman untuk dikonsumsi manusia,” beber Dyan.
Dyan menambahkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan mengeluarkan surat keterangan sehat dan asal daging itu kepada penjual daging sapi (jagal)
“Dari blantik (penjual sapi) daging sapi kemudian ke jagal (penjual daging sapi), jadi suratnya diberikan ke penjual daging sapinya. Sementara para pedagang sapi yang dipasar-pasar itu mendapat fotocopy surat keterangan kesehatan dan asal daging dari jagalnya,” tambah Dyan.
Salah seorang pedagang daging sapi di Pasar Besar Faisol mengaku sangat terbantu dengan adanya surat keterangan bebas PMK ini.
Dengan surat itu Faisol bisa meyakinkan para pembeli yang kerap khawatir daging yang dijualnya tidak layak konsumsi.
“Alhamdulillah sekarang ada surat keterangan kesehatan dan asal daging sapi ini yang menyatakan daging ini sehat dan aman dikonsumsi oleh manusia,” syukurnya.