Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Kamis (15/7/2021)
Rumah makan Dilarang Menyediakan Tempat Untuk Makan dan Minum di Tempat
Ramapati Pasuruan– Peringatan keras bagi pelaku usaha yang melanggar penerapan PPKM Darurat khususnya di Wilayah Kota Pasuruan yang masih menganggap remeh atas pemberlakuan operasi yustisi dengan sidang ditempat (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan.
Antrian pelanggar protkes menunggu giliran untuk disidangkan
Dari hasil pemberlakuan operasi yustisi di hari keempat pagi ini, Kamis (15/7/2021) yang mengambil tempat di Pasar Besar Kota Pasuruan terjaring 28 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) yang langsung di sidang oleh majlis hakim Yusti Cinianus Radjah, S.H dari Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang di bantu oleh Panitera Sigit Meinarno, SH.
Para terdakwa kebanyakan melanggar Protkes karena tidak menggunakan masker dengan denda hukuman sebesar 20 ribu rupiah, dari 28 terdakwa tersebut ada 3 orang adalah para pelaku usaha yang tidak mengikuti perundangan dalam masa PPKM darurat.
Majlis hakim Yusti Cinianus Radjah, SH mengatakan para pelaku usaha yang terjerat operasi yustisi adalah mereka yang tetap menyediakan makan dan minum di tempat lebih dari 2 orang. ” Para pelaku usaha ini sesuai dengan ketentuan dari Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan pasal 49 ayat 1 jonto ayat 4 jonto pasal 27C dengan ketentuan denda bagi pelaku usaha maximal 100 juta rupiah, dan disidang hari ini kami cuma mengenakan denda 150 ribu sampai 300 ribu rupiah,” ujarnya.
Menurut Kapolresta AKBP Arman saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan bukan masalah uang denda yang harus dibayarkan berapanya, tapi yang terpenting tujuan utamanya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru. (Aga)