Pembelian LPG 3 Kilogram Wajib Tunjukkan KTP Mulai Diaplikasikan Per 1 Juni di Kota Pasuruan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram wajib menunjukkan KTP dengan maksud dan tujuan agar gas melon bersubsidi ini tepat sasaran kepada konsumennya yakni masyarakat miskin bukan pelaku usaha rumah makan atau restoran.

Dwi Hardono koordinator Hiswana Migas Malang Raya. (foto: dok. Iwan Dayat)

Di Kota Pasuruan sendiri untuk pembelian LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram sudah di aplikasikan mulai kemarin, Sabtu (01/06/2024) dan diterapkan untuk masyarakat yang belum terdaftar di Merchant Apps Pertamina (MAP) Pertamina.

Hal ini diamini oleh koordinator Hiswana Migas Malang raya Dwi Hardono, yang mengungkapkan bahwa alokasi LPG bersubsidi dari agen ke pangkalan dan pangkalan ke pengecer sebesar 20%.

“Yang delapan puluh persen untuk pembeli langsung dan UMKM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alokasi pasokan LPG bersubsidi dari agen ke pangkalan yakni sebesar 100 tabung per hari. dan didistribusikan langsung oleh pangkalan kepada pelaku UMKM dan rumah tangga.

“Sisanya didistribusikan ke pengecer resmi yang sudah memiliki data pelanggan melalui fotocopy KTP dan NIK nya terdaftar dalam MAP Pertamina,” terangnya.

Om Han panggilan akrabnya mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena menunjukkan KTP saat pembelian LPG di pangkalan hanya sekali bukan setiap kali membeli LPG.

“Cukup sekali saja dan kalau sudah terdata di MAP Pertamina maka untuk pembelian selanjutnya tidak perlu menunjukkan kartu tanda penduduk,” imbuhnya.

Disinggung soal jumlah pasokan untuk pengecer, Pria yang juga pemilik agen LPG 3 kilogram ini menegaskan bahwa pangkalan menyuplai LPG ke pengecer sesuai data KTP yang dikumpulkannya dari konsumen langsung.

“Jadi kalau pengecer pelangganya sepuluh ya jatahnya sepuluh tabung, jika habis bisa membeli ke pangkalan dengan data pembelinya,” pungkasnya.