Pemkot Bersama LKPP Gelar Sosialisasi RUU PBJ Publik Khususnya Penggunaan E- Katalog

Reporter: Nur Aries

Ramapati Pasuruan — Pemkot Pasuruan bersama LKPP gelar sosialiasi rancangan undang-undang pengadaan barang dan jasa publik serta transformasi digital pengadaan melalui katalog elektronik, bertempat di Hotel Ascent Premiere Kota Pasuruan. Selasa (30/07/2024).

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyusun Rancangan Undang – Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik), pada tahun 2024 ini RUU PBJ Publik mulai disosialisasikan kepada para stakeholder eksternal termasuk kepada pelaku pengadaan dan UMKM.

Wawali memberikan arahan saat sosialisasi RUU PBJ Publik. (foto: diskominfotik)

Dalam RUU PBJ Publik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperlihatkan dukungan dan komitmen terhadap penggunaan produk usaha mikro kecil dan koperasi dan produk dalam negeri. Hal tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo menyampaikan sosialiasi rancangan undang-undang pengadaan barang dan jasa publik serta transformasi digital pengadaan melalui katalog elektronik melalui pemerintah juga berupaya untuk menyediakan instrumen kebijakan dan regulasi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Mas Adi menjelaskan jika di Kota Pasuruan ini terus berkembang usaha sektor UMKM dalam konteks pelayanan publik dan mendorong sektor digitalisasi berkembang dengan baik.

Dirinya mengutarakan harapan kepada para pelaku usaha sektor UMKM.

“Untuk semua para pelaku usaha UMKM itu juga sudah berbasis NIB ini terus didorong, baik yang di dampingi oleh dinas atau pun yang mandiri, dengan mengurus NIB usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu mengurus NIB juga menambah peluang usaha bagaimana para pelaku UMKM sampai pengusaha besar itu bertransformasi dengan menggunakan E-Katalog lokal,” harapnya.

Mas Adi juga mendorong tata kelola yang lebih bersih dan lebih transparan dan tanpa ini tentu kepercayaan publik kepada pemerintah akan kurang bagus.

“Sekaligus menyampaikan jika di pemkot ini mau pesan mamin untuk kegiatan-kegiatan OPD atau Dinas semua pesannya sudah berbasis E-Katalog, jadi kalau UMKM mau produk-produknya bisa ikut dalam pesanan mamin bisa mendaftar dan mempunyai E-Katalog,” pungkasnya.

Editor: Angga