Pasuruan, Selasa 04 Oktober 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan mengeluarkan kebijakan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) saat pelaksanaan Haul KH. Abd. Hamid ke- 41 yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober 2022 dan pada puncak haul pada tanggal 05 Oktober 2022.
Dalam keputusan yang telah disetujui dan juga ditetapkan bersama, dimana bagi PKL yang akan membuka stand selama Haul diperbolehkan menempati tempat yang telah ditentukan.
Untuk yang dikawasan alun- alun, PKL diperbolehkan berjualan disisi utara alun- alun, sisi timur alun- alun dan disisi selatan alun-alun. Sementara untuk yang disisi barat alun- alun atau didepan masjid jami’ merupakan area steril atau tidak boleh berjualan.
Kasatpol PP Kota Pasuruan Nurfadholi, SH, MM saat dikonfirmasi menyatakan untuk memperlancar pelaksanaan haul pihaknya memberikan tempat bagi PKL untuk berjualan dan juga ada tempat yang tidak boleh ditempati atau harus steril dari PKL seperti di jalan Wachid Hasyim.
“Biar acara haul tahun ini berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan massa yang disebabkan penyempitan jalan karena adanya PKL yang berjualan di sepanjang jalan Wachid Hasyim, jadi di jalan Wachid Hasyim kami sterilkan. Dan PKL boleh berjualan hanya disekitar alun-alun yaitu di alun- alun utara, timur dan selatan,” ujarnya. Selasa (04/10/2022).
Mulai hari ini tim gabungan dari Pemkot Pasuruan, Satpol PP, Dishub dan Kominfotik sudah bergerak untuk sosialisasi dan memberikan pengarahan kepada PKL yang sudah buka stand di sepanjang jalan Wachid Hasyim untuk dipindahkan kelokasi yang diperbolehkan.