Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemkot Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) formasi PPPK tahun 2023 kepada 200 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan bertempat di gedung Gradika Bhakti Praja, Senin (05/08/2024).
Penyerahan SPK untuk formasi PPPK tahun 2023 ini dihadiri langsung Kepala BKD Supriyanto yang didampingi Kabid. Formasi dan Mutasi Tita Nirmala Manan.
Saat di konfirmasi Supriyanto mengatakan penyerahan SPK kepada 200 PPPK ini untuk mereka yang sudah mulai bekerja sejak 1 Mei 2024 untuk penyelesaian administrasi.
” Kalau pelaksanaan kegiatannya atau mulai bekerjanya di Pemerintah Kota Pasuruan sudah mulai tanggal 1 Mei 2024. Jadi bekerjanya sudah 3 bulan,” ujar Supriyanto.
Supriyanto berharap setelah mereka mendapatkan SPK ini mereka bisa bekerja dengan baik, dan bisa memanfaatkan keahliannya untuk mengabdi di Pemerintah Kota Pasuruan semaksimal mungkin.
” Tujuan Pemerintah Kota Pasuruan khusus PPPK ini lebih diutamakan untuk keahliannya, berbeda dengan PNS,” ungkapnya.
Jadi untuk PPPK ini memang keahlian yang diutamakan oleh pemerintah, sehingga kinerja organisasi bisa tercapai lebih maksimal karena didukung oleh tenaga- tenaga yang ahli dan siap pakai.
” Makanya di pendaftaran ini diwajibkan minimal punya pengalaman maksimal 2 sampai 3 tahun,” tambahnya.
Supriyanto saat ditanya terkait pengangkatan PPPK untuk tahun 2024 ini pihaknya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan sudah mengajukan sebanyak 123 formasi yang dibagi menjadi 15 formasi CPNS dan PPPK 108 untuk formasi PPPK.
” Sampai saat ini belum dimulai untuk pengadaannya, masih menunggu instruksi secara nasional yang nanti akan diumumkan oleh BKN,” pungkasnya.