Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Kasubag. Kepegawaian bersama admin UPT yang ada di sekolah dan puskesmas se Kota Pasuruan berkumpul di gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan untuk memperoleh penjelasan secara langsung terkait Peraturan Kepala BKN nomor 20 tahun 2023 tentang Undang- undang ASN yang baru.

” Harapannya agar ilmunya bisa tertransfer secara langsung, sehingga sosialisasi peraturan ini bisa segera merata di seluruh ASN di Kota Pasuruan,” harap Supriyanto Kepala Badan Pegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Rabu (07/08/2024).

Kasubag Kepegawaian dan Admin UPT sekolah dan puskesmas mendapatkan sosialisasi tentang Undang- undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. (foto: angga ramapati)

Undang- undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menurutnya Undang- undang baru dan pihaknya meminta kepada ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan untuk segera menyesuaikan.

Sebagai narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional Regional 2 di Sidoarjo, Winarto yang merupakan analis SDM ahli madya yang membidangi tentang kepegawaian.

Supri berharap dengan sosialisasi ini agar nantinya ASN bisa memahami tentang ketentuan yang baru. Salah satunya tentang kinerja kepegawaian atau E- Kinerja.

” E- Kinerja ini, kalau dulu satu tahun baru dilaksanakan, sekarang aplikasi yang baru ini tiga bulanan. Ya itu perubahan- perubahan seperti itu, dan ada juga perubahan yang lainnya,” ungkapnya.

Contoh lainnya menurut Supri seperti undang- undang ASN di undang- undang yang baru ini dihapus. Sementara itu tugas pokok dari komisi ASN masih menunggu PPnya yang sampai saat ini masih belum ditetapkan.

” Nanti tugas pokok atau tupoksinya itu sebagian akan beralih ke BKN dan sebagian ke PanRB itu masih menunggu PPnya,” jelasnya.

Terkait ASN yang mengajukan untuk berhenti menurut Supri, berdasar undang- undang yang lama itu 26 hari diberhentikan dengan tidak hormat, tapi diundang- undang yang baru ini diperpendek menjadi 12 hari kerja.

Misalnya berhentinya karena pensiun dini dan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pensiun dini atau usianya sudah 50 tahun keatas itu akan mendapat hak pensiun, tapi kalau tidak memenuhi syarat pensiun, yang bersangkutan tanpa hak pensiun.

” Untuk yang pensiun biasa, baik itu yang mencapai batas usia, tidak bekerjanya itu menunggu keputusan Wali Kota tentang pemberhentian dengan hormat dari PNS. Tapi kalau dia memaksakan tidak masuk padahal masih terhitung PNS aktif melebihi dua belas hari, ya sudah kita langsung proses atau pemecatan langsung,” tegas Supriyanto.

Terakhir Kepala BKD ini mengingatkan bahwa siapapun boleh mengajukan pemberhentian dan itu hak setiap PNS tapi dia menyarankan untuk menunggu keputusan kepala daerah dulu. Karena kepala daerah itu pejabat pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan penuh untuk menerima dan menolak untuk berhenti.

” Jadi harus menunggu keputusan Wali Kota tentang pemberhentian itu,” pungkasnya.