Pemkot Salurkan Hewan Qurban 2 Ekor Sapi dan 18 Ekor Kambing

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Senin 19 Juli 2021

Sapi Qurban Saat berada dihalaman gedung kesenian Darmoyudo

Ramapati Pasuruan– Pemerintah Kota Pasuruan pada Lebaran Qurban 1442 H tahun 2021 melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan hewan qurban 2 (dua) sapi dan 18 (delapan belas) kambing ke masing -masing panitia qurban yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Kota Pasuruan.
” Sesuai yang dianggaran Dinsos tahun lalu ada 2 sapi dan 18 kambing dan disalurkan ke masing-masing panitia selanjutnya panitia tersebut yang berhubungan dengan RPH,” jelas Gus Ipul. Senin (19/7/2021).

Perlu di ketahui bahwa Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bahwa sejak tanggal 12 – 19 Juli 2021 telah melaksanakan pemeriksaan Ante Mortem tergadap hewan Qurban yang ada ditempat penjualan di Kota Pasuruan.

Ada 8 orang petugas yg dibagi menjadi 4 tim dan masing-masing memeriksa pada satu wilayah Kecamatan, pemeriksaan Ante Mortem ( pemeriksaan hewan sebelum dipotong ) telah dilaksanakan pada tempat penjualan hewan di jalan setyabudi, jalan indragiri, Patiunus, Sultan Agung, Hasyim Ashari, Veteran jalan Jawa.

Hasil pemeriksaan Ante Mortem di temukan beberapa hewan dengan sakit mata dan nafsu makan berkurang namun sudah di tangani dengan pemberian salep mata dan vitamin, ada satu hewan qurban yang sakit diare dan secara umum hasil dari pengawasan tim hewan yang diperjual belikan untuk ternak qurban sehat dan memenuhi syarat.

Gus Ipul mengatakan setelah hewan qurban yang telah dipotong di RPH dan di tempat lainnya, sebelum daging di distribusikan ke masyarakat nanti ada pemeriksaan Post Mortem dulu ( pemeriksaan daging qurban setelah dipotong/disembelih) dan tim akan bergerak mulai tanggal 20 – 23 Juli di bantu petugas kelurahan dan takmir masjid setempat.

Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di tempat pemotongan hewan qurban sesuai SE Gubenur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.

Menindaklanjuti SE Gubenur tersebut RPH Kota Pasuruan melayani penyembelihan hewan qurban pada tanggal 21 – 23 Juli 2021, dimana kapasitas di RPH Kota Pasuruan perhari melayani 25 ekor sapi dan 50 ekor kambing dengan melalui pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan untuk mencegah penukaran Covid 19. (Aga)