Reporter: Nur Aries
Ramapati Pasuruan– Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di dampingi Wakil Wali Kota Pasuran Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri dan menyerahkan secara Simbolis Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni(RTLH), bertempat di gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Senin (02/09/2024).
Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyerahkan secara simbolis bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni kepada sejumlah penerima di 34 kelurahan di Kota Pasuruan dengan total sejumlah 300 rumah.
Penyerahan bantuan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan sementara, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bank jatim Cabang Pasuruan, Kepala OPD, Camat dan Lurah, peserta penerima Bantuan RTLH.
Sekretaris Dinas Perkim Akung Novajanto menyampaikan kegiatan ini bertujuan mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk rumah tangga yang layak huni.
” Memberikan stimulan bagi masyarakat kurang mampu dalam merehab tempat tinggalnya juga mendukung dan mengurangi angka kemiskinan di Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Dalam sambutannya Gus Ipul menyampaikan, jika Kota Pasuruan ini belum terbebas dari kawasan kumuh hingga akhir tahun 2023.
Ia juga menjelaskan bahwasannya Pemerintah Kota Pasuruan terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh dimana salah satu program pendukung pengentasan kawasan kumuh adalah kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 hektar melalui kegiatan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Oleh karena itu untuk mewujudkan RTLH ini, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum pada anggaran pendapatan belanja daerah Kota Pasuruan tahun anggaran 2024” jelasnya.
Menurut data yang ia ketahui RTLH di Kota Pasuruan ini sampai tahun 2024 sebesar 978 rumah yang membutuhkan perbaikan melalui kegiatan Dinas Perkim.
Disamping itu Gus Ipul menekankan bahwa bantuan ini merupakan bantuan RTLH dan bukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
” Apabila di belakang hari terdapat penggunaan bantuan tidak sesuai ketentuan akan menjadi tanggung jawab masing-masing penerima manfaat itu sendiri,” tutupnya