Pemkot Tindak Tegas Pelanggar Perda, 3 Reklame Tanpa Ijin Ditertibkan Satpol PP.

Pasuruan, Jum’at 04 November 2022

Salah satu reklame pasangan calon presiden 2024 tak berijin ditertibkan Satpol PP didampingi dinas terkait.

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Langkah tegas terus dilakukan Pemkot Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan khususnya pelanggaran terkait pemasangan tata letak reklame dan juga reklame yang tidak berijin.

Terkait reklame yang tak berijin, Pemkot Pasuruan melalui Satpol PP, Dinas Perijinan, Bappeda, Kecamatan dan Kelurahan setempat melakukan penertiban reklame dengan ukuran cukup besar yang berada di simpang 4 Rumah Sakit Purut Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

“Setelah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, baik Dinas Perijinan dan Bappeda, ternyata tiga reklame yang ada di simpang empat purut ini tidak berijin,” kata Kasatpol PP melalui Kabid. Trantib Anwar Kholik, SH, saat melakukan pendampingan penertiban reklame. Jum’at (04/11/2022) pagi.

Menurut Anwar Pemkot Pasuruan tidak akan memberikan ruang dan tempat bagi pemasang reklame yang tidak melakukan mengurus ijin sesuai perda yang berlaku.

Anwar mengatakan kalau ada pihak pemasang reklame sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya. Pihaknya masih memberikan tenggang waktu selama 7 hari.

“Misalnya ada yang mau pasang reklame tapi orange minta dipasang dulu balihonya, sementara orangnya masih proses pengurusan ijin. Kalau seperti ini kami masih beri waktu sampai tujuh hari,” ujarnya.

Dari pantauan tim liputan ramapati dilapangan, ada 3 baliho/reklame yang ditertibkan dan salah satunya banner pasangan calon presiden 2024.