Pasuruan, Jum’at 5 Mei 2023
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan masih lengang. (Foto:Angga Ramapati)
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan secara resmi membuka Pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Kota Pasuruan.
Jadwal pembukaan bakal calon legislatif resmi dibuka sejak 1 Mei 2023 dan akan berakhir tanggal 14 Mei 2023. Tapi sampai hari ini belum ada satupun dari partai politik yang mengajukan pendaftaran.
“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar, tapi sudah ada tiga parpol yang mengirim terkait kedatangannya,” ujar Helmi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pasuruan kepada Ramapati. Jum’at (05/05/2023).
Menurut Mimi panggilan akrabnya 3 Parpol Bacaleg DPRD Kota Pasuruan yang telah mengirimkan jadwal kedatangannya tersebut antara lain, PKS tanggal 8 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sebanyak 8 orang, Demokrat tanggal 12 Mei 2023 sebanyak 15 orang dan PAN tanggal 14 Mei 2023 pukul 10.00 WIB sebanyak 30 orang.
“Biasanya pengalaman sebelumnya, Parpol mulai datang dan melakukan pendaftaran ke kantor KPU Kota Pasuruan jelang penutupan,” uangkapnya.
Menurut Mimi, pendaftaran bacaleg dilakukan dengan sistem informasi pencalonan (SILON) sehingga tidak perlu membawa banyak dokumen fisik. Cukup membawa Formulir model B pengajuan parpol,
Formulir model B daftar bakal calon parpol dilampiri dokumen persetujuan yang di tanda tangani ketua umum.
Berdasarkan ketentuan di Kota Pasuruan ada 18 parpol dan setiap 1 parpol maksimal mendaftarkan 30 bacaleg. Jadi jumlah maksimal bacaleg di Kota Pasuruan yang bisa ditampung mencapai 540 orang.