Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Selasa 21 September 2021
Ramapati Pasuruan- Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta memudahkan dalam pelaporan administrasi tepat waktu.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sistem Online Pajak Daerah ( berupa pemasangan piranti monitoring pelaporan online pajak daerah ) kepada wajib pajak khususnya Hotel dan Restoran dengan maksud untuk menyamakan persepsi dan perlakuan dalam menyampaikan pelaporan secara online agar diperoleh pemahaman pelaporan yang sesuai sehingga proses pelaporannya secara apa adanya, valid dan tepat waktu.
Menurut Kepala Bapenda Kota Pasuruan Ibu Ir. Siti Zuniati, MM dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan adanya regulasi baru yakni peraturan Wali Kota no. 33 Tahun 2021 tentang penerapan sistem pelaporan online pajak daerah, menyampaikan rencana implementasi pemasangan piranti atau perangkat sistem monitoring pelaporan online pajak daerah kepada wajib pajak (hotel dan restoran).
” Menyampaikan efek kemudahan pelaporan sekaligus mengefektifkan monitoring, sehingga wajib pajak dan Bapenda lebih transparan dan terbuka dalam pelayanan dan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” kata Zuniati
” Untuk peserta berjumlay 100 orang yang terdiri dari wajib pajak hotel dan restoran serta tim monitoring sistem pelaporan online pajak daerah,” tambahnya.
Kegiatan ini di hadiri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Asisten, Kepala OPD terkait, Pimpinan Bank Jatim, Pejabat Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK RI dan undangan lainnya.
Dalam arahannya Gus Ipul berharap sambil menunggu kondisi normal saat ini Pemerintah Kota Pasuruan sedang berbenah baik terutama dari segi layanan, dari SDM, ASN di Kota Pasuruan terus meningkat dan teknologi yang tepat guna hal ini bisa mempermudah wajib pajak dapat memberikan konstribusi terhadap keuangan Pemerintah Daerah.
” Dengan penggunaan teknologi yang tepat guna, kedepan mudah-mudahan bisa mempermudah semua masyarakat baik penerima manfaat dari program pemerintah atau wajib pajak yang akan memberikan kontribusi terhadap keuangan Pemerintah Daerah,” ujar Gus Ipul.
Sementara itu terkait uang masuk dari pajak daerah itu ada 4 (empat) diantaranya hotel, restoran, hiburan dan parkir. Ke 4 pajak ini oleh KPK diperiksa, dilihat, diawasi dibimbing dengan instumen-instrumen yang dimiliki pemerintah untuk memastikan bahwa aset daerah atau potensi daerah dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.
” Saya ingin sampaikan kerja saya dan mas adi di awasi, diukur, dilihat dan kemudian nanti akan dinilai, jika baik maka akan dapat reward,” ujarnya.
Kegunaan teknologi ini juga untuk mengurangi bertemunya orang dengan orang.
” Kalau orang ketemu orang pasti banyak ngomongnya, kalo banyak omong biasanya makannya lama dan dipastikan akan habis banyak, kalau seperti itu kebocorannya itu ada kira-kira teorinya seperti itu,” imbuhnya.
Setelah arahan Gus Ipul selanjutnya pemaparan dari narasumber dari KPK RI dari kedeputian pencegahan dan monitoring Jakarta. (Aga)