Reporter: Nur Aries
Ramapati Pasuruan — Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Layanan Administrasi Kependudukan, acara langsung di buka oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertempat di Gedung Gradhika Kota Pasuruan, Senin (10/06/2024).
Turut hadir dalam Kegiatan ini Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Asisten 1, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah Se Kota Pasuruan, Pimpinan RS Graha Sehat Medika, Pimpinan RSUD Soedarsono, Pimpinan Uniwara, Pimpinan Unmer dan Mudin Se Kota Pasuruan.
Dalam kegiatan sekaligus Melaunching “LENTERA BUMI” Layanan Terintegrasi Akta Kematian dan Buku Pokok Kematian dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Rumah Sakit Graha Sehat Medika Kota Pasuruan.
Kepala Dispendukcapil, Siti Maryam, S.Sos, MM menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik
“Kami berusaha bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik serta memuaskan dan membahagiakan masyarakat khususnya dalam hal Pelayanan Administrasi Kependudukan,” ungkapnya.
Tujuan kegiatan ini sebagai sarana komunikasi informasi mempercepat pelayanan penerbitan akta kematian.
Dalam sambutannya, Gus Ipul menerangkan berdasarkan Perubahan undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk punya Hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan.
Gus Ipul juga menjelaskan, Kemajuan Teknologi Informasi, memiliki kemudahan dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Pasuruan telah mampu mencapai berbagai keberhasilan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Berdasarkan data per 31 Mei 2024,rata-rata penerbitan akta kematian di 3 tahun terakhir sebesar 2.840 akta dengan tingginya interval tanggal kematian dengan tanggal penerbitan akta kematian.
“Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga jumlah pemohon akta kematian tidak sesuai dengan peristiwa kematian yang terjadi,” jelas Gus Ipul
Ia juga meminta kepada ASN Bersama Instansi terkait Asisten, OPD, Camat, Lurah, Mudin agar segera menindaklanjuti, meningkatkan Akta Kematian pada Buku Pokok Data penduduk kematian sangat berdampak pada kevalidan data penduduk dan Pembiayaan APBD.
“Melalui Inovasi Lentera Bumi (Layanan Terintegrasi Akta Kematian dan Buku Pokok Kematian) bagi penduduk yang meninggal di rumah sakit. Sehingga Akta Kematian dan Perubahan pada Kartu Keluarga Bisa diterbitkan paling lama tiga hari setelah terjadinya peristiwa kematian,” pungkasnya.
Gus Ipul berharap agara seluruh peserta untuk dapat bekerjasama dan komitmen, guna percepatan pengurusan akta kematian dan tersedianya data kematian penduduk pada buku pokok kematian.
Editor: Angga