Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan metode 2 panel.
Ketentuan ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, khususnya Pasal 45.
Dalam pasal yang sama disebutkan, penghitungan suara dengan metode dua panel hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga kriteria. Pertama, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) memadai.
Lalu, tersedia sarana dan prasarana yang cukup. Syarat lainnya, disetujui oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, dan pengawas TPS yang hadir.
Terkait rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan metode 2 panel ini sudah diterapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gadingrejo Kota Pasuruan.
PPK Gadingrejo Vivid Astriantono saat di konfirmasi menyampaikan, untuk penggunaan metode 2 panel ini diperbolehkan dalam PKPU. Yang semula hanya 1 panel mulai tadi malam KPU Kota Pasuruan menyampaikan aturan diperbolehkan menggunakan metode 2 panel.
” Kalau di buat satu panel itu akan memakan waktu lama dan metode dua panel memang diperbolehkan oleh KPU. Jadi dari yang semula hanya satu panel menjadi dua panel,” ujar Vivid. Kamis (22/02/2024).
Untuk di Kecamatan Gadingrejo sendiri menurut Vivid di perkirakan Rekapitulasi penghitungan suara akan selesai pada hari Sabtu yang akan datang.
” Hari Sabtu itu sudah sampai pada pleno rekap D- hasil dari PPK, untuk perekapannya sendiri tetap siang dan malam,” ungkapnya.
Informasi dari salah satu komisioner KPU yang sedang memantau pelaksanaan rekapitulasi suara di pendopo Kecamatan Gadingrejo mengatakan untuk di Kota Pasuruan 3 Kecamatan perhari ini sudah menggunakan metode 2 panel semua, kecuali di Kecamatan Bugul Kidul yang rekapitulasinya sudah hampir selesai.
” Di Kecamatan Bugul Kidul itu sudah tinggal dua kelurahan jadi tetap menggunakan metode satu panel,” ujarnya.